Safrizal Walahe: Penyelesaian Hukum atas Dugaan Pelanggaran yang Libatkan Pemda dan Kepala Desa Melalui APIP

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Muda Boltara,  Safrizal Walahe

Pengacara Muda Boltara, Safrizal Walahe

Expektasi.com, Boltara – Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda), termasuk yang melibatkan kepala desa (Sangadi), resmi menetapkan peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan dalam verifikasi awal.

MoU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menangani pengaduan masyarakat tanpa saling menegasikan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, para pihak sepakat untuk menjalin koordinasi aktif terkait penanganan laporan/pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimulai dengan pemberian informasi pasca verifikasi data awal oleh APIP.

Laporan atau pengaduan yang masuk akan dianalisis dan diverifikasi terlebih dahulu oleh APIP untuk menentukan klasifikasi pelanggaran. Jika ditemukan bahwa laporan bersifat administratif, maka penanganannya menjadi tanggung jawab APIP. Namun jika mengandung indikasi tindak pidana, maka APIP akan meneruskannya kepada pihak berwenang yakni Kejaksaan atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

MoU ini menegaskan bahwa penanganan oleh APIP tidak berlaku dalam kasus tertangkap tangan, di mana APH memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, MoU juga mengatur bahwa laporan atau aduan yang semula ditemukan oleh APH dan bersifat administratif, tetap harus dikembalikan dan ditangani oleh APIP, sesuai Pasal 7 ayat (5) MoU. Kriteria kesalahan administrasi tersebut adalah:

  1. Tidak terdapat kerugian negara/daerah.
  2. Jika terdapat kerugian, maka telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan diterima atau telah dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

Safrizal Walahe, S.H., M.H., seorang pengacara muda yang aktif mengawal isu-isu hukum tata pemerintahan menjelaskan bahwa substansi pasal 7 ayat (5) MoU ini sangat penting dipahami terutama oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa. “Sederhananya, jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat daerah atau perangkat desa, maka proses awal penyelesaiannya merujuk pada mekanisme APIP sebagaimana diatur dalam MoU ini,” jelasnya, Kamis (29/05/2025).

Safrizal menambahkan, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah kriminalisasi yang tidak prosedural terhadap aparatur pemerintah yang menjalankan tugas secara administratif.

“MoU ini juga secara langsung membatasi ruang gerak oknum APH yang acap kali memanfaatkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat daerah maupun kepala desa (Sangadi), untuk memproleh keuntungan pribadi, serta mempertegas fungsi dan peran APIP sehingga pemerintah disemua tingkatan dapat menjalankan program kerja sesuai ketentuan,” tutupnya.

Berita Terkait

Polsek Tabut Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Naha
Warga Temukan Jasad Pria di Perkebunan Perindu, Ini Penjelasan Polsek Bolangitang
Wakapolres Boltara Cek Kendaraan Dinas dan Senjata Api
Sangadi Mome Beri Klarifikasi Soal Dana Desa Rp130 Juta untuk Usaha Ternak Babi Bumdes
Dana Desa Rp130 Juta, Ternak Babi Bumdes Mome Tuai Sorotan
Sinergi Polres-Kejari Boltara, Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan
HUT ke-81 RI, Kejari Boltara Tekankan Hukum Harus Jadi Tuntunan, Bukan Sekadar Tontonan
Kalapas Enemawira Serahkan Remisi HUT ke-81 RI kepada Lima Narapidana
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:56 WITA

Polsek Tabut Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Naha

Selasa, 8 September 2026 - 19:25 WITA

Warga Temukan Jasad Pria di Perkebunan Perindu, Ini Penjelasan Polsek Bolangitang

Senin, 7 September 2026 - 14:24 WITA

Wakapolres Boltara Cek Kendaraan Dinas dan Senjata Api

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:20 WITA

Sangadi Mome Beri Klarifikasi Soal Dana Desa Rp130 Juta untuk Usaha Ternak Babi Bumdes

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Dana Desa Rp130 Juta, Ternak Babi Bumdes Mome Tuai Sorotan

Berita Terbaru

Tim Relawan BELANTARA (Berantas Api Lestarikan Alam Nusantara) Kampung Bahu

Sangihe

Relawan BELANTARA Kampung Bahu Pantau Titik Api di Gunung Awu

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:07 WITA

Foto : Kantor Kapitalaung Kampung Bahu

Sangihe

Pemerintah Kampung Bahu Siaga Cegah Api Merambat

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:57 WITA