SANGIHE, Expektasi.com – Sebanyak lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
Kepala Lapas Kelas III Enemawira, Meidi Tigau, membenarkan pemberian pengurangan masa pidana tersebut saat dikonfirmasi insan pers usai pelaksanaan Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Sepak Bola Kampung Likuang.
Meidi menjelaskan, remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini, sebanyak lima warga binaan di Lapas Kelas III Enemawira secara resmi mendapatkan remisi sesuai Surat Keputusan Menteri. Penyerahan secara simbolis diwakili oleh dua orang narapidana,” ujar Meidi.
Ia menambahkan, mekanisme dan penetapan remisi mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Untuk memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
“Dasar pemberian remisi ini jelas diatur dalam undang-undang. Syarat utamanya adalah warga binaan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tegasnya.
Menurut Meidi, pemberian Remisi Umum pada momentum HUT Kemerdekaan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
Ia berharap para penerima remisi maupun seluruh warga binaan dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai dorongan untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan dapat diterima lingkungan.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari semangat kemerdekaan, bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
(Hulik Manahede)












