SOP

SOP Perlindungan Profesi Wartawan

Sebagai perusahaan pers, PT. Syber Hafidz Nusantara yang menjadi badan hukum Media Online Expektasi.com menjamin kelancaran tugas wartawan di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, serta Peraturan Dewan Pers No 5/Peraturan-DP/lV/2008/ Karena itu, Direktur Perusahaan, Pemmpinan Redaksi dan Kuasa Hukum Perusahaan memandang perlu dibuatnya Standar Operasional Prosedur Perlindungan Profesi Wartawan.

Berikut Poinnya :

  1. Wartawan Expektasi.com mendapat perlindungan hukum sebagai akibat dari tugas jurnalistik yang dihasilkan dengan catatan tetap mematuhi kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 serta yang ditetapkan Dewan Pers, serta kode etik dan perilaku wartawanExpektasi.com.
  2. PT. Syber Hafidz Nusantara sebagai badan hukum media online Expektasi.com menjamin wartawannya dari segala upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan maupun intimidasi dari pihak manapun.
  3. Dalam kesaksian perkara menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Expektasi.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi sesuai Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.
  4. Wartawan Expektasi.com berhak menolak penugasan atau proyeksi liputan jika tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan atau hukum.
  5. Wartawan Expektasi.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Expektasi.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang di intimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dan tindak kekerasan lainnya yang mengakibatkan cidera bahkan kehilangan nyawa.
  7. Wartawan Expektasi.com dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan erat dengan karya jurnalistik.
  8. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wajib memperlihatkan identitas, kecuali pada liputan tertentu, seperti berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
  9.  Wajib memperlihatkan tanda pengenal (ID Card), berpakaian sopan dan rapi saat menjalankan tugas jurnalistik.
  10. Wajib menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
  11. Memberi ruang untuk koreksi dan ralat serta selalu melakukan check and ricek.
  12. Tidak mengeksplorasi berita bersifat: SARA serta kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
  13. Menjunjung tinggi dan menghargai narasumber anonim atau bersifat Off The Record.
  14. Menjaga kerahasiaan dan identitas narasumber.
  15. Dalam liputan konflik SARA dan bersenjata, wajib bersikap independen dan tidak tendensius.

Demikian SOP Perlindungan profesi wartawan ini dibuat, jika terdapat kesalahan akan diperbaiki dikemudian hari.