SANGIHE, Expektasi.com – Pemerintah Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 serta Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun 2028.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Rakyat Kampung Bahu, Rabu (30/9/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kampung Bahu untuk tahun mendatang.
Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Bahu, Farmyati Maniku, A.Md.Kom., dalam sambutannya menegaskan bahwa Musdes bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi menjadi fondasi dalam menyusun program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia meminta seluruh peserta musyawarah mengikuti proses pembahasan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“RKP Desa bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi merupakan dasar bagi kita dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, program yang ditetapkan harus benar-benar memperhatikan kebutuhan serta permasalahan warga, serta disesuaikan dengan kemampuan dan prioritas kampung,” ujar Farmyati.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting agar setiap program yang nantinya ditetapkan memiliki manfaat yang nyata dan dapat dirasakan secara luas.
Farmyati juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan maupun usulan secara konstruktif. Perbedaan pendapat dalam forum musyawarah, kata dia, merupakan hal yang wajar sepanjang disikapi secara bijaksana dan tetap berorientasi pada kepentingan bersama.
Ia berharap Pemerintah Kecamatan Tabukan Utara dapat terus memberikan arahan dan pendampingan, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kecamatan Tabukan Utara, Harsani Sariang menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes harus berpedoman pada landasan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Harsani menekankan, proses perencanaan dan perumusan program serta anggaran desa tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kampung maupun Majelis Kampung.
Menurutnya, meskipun Majelis Kampung merupakan representasi masyarakat dalam menghimpun dan menyampaikan aspirasi, proses perencanaan akan lebih optimal apabila melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
“Perencanaan harus melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat. Ini penting karena setiap warga memiliki latar belakang pemikiran dan kebutuhan yang berbeda,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyusunan RKP Desa harus berorientasi pada skala prioritas dan kebutuhan yang benar-benar mendesak bagi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun keinginan tertentu.
Melalui Musdes tersebut, Pemerintah Kampung Bahu diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang partisipatif, transparan dan mampu menjadi pijakan pembangunan kampung pada 2027 serta daftar usulan pembangunan yang dapat diperjuangkan untuk tahun 2028.
(Hulik Manahede)











