Expektasi.com, Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe memberikan penyuluhan hukum mengenai etika bermedia sosial kepada siswa baru kelas VII dan orang tua/wali murid di SMP Negeri 3 Tahuna, Senin (13/7/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini bertujuan membentuk karakter generasi muda yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital.
Penyuluhan menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Sopan dan Santun Bermedia Sosial”.
Dalam pemaparannya, Jhon menegaskan bahwa setiap aktivitas di media sosial, baik berupa unggahan, komentar, maupun status, memiliki dampak sosial sekaligus konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh setiap pengguna, termasuk para pelajar.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran digital sejak dini agar siswa tidak mudah terpengaruh maupun terlibat dalam penyebaran informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga perundungan siber (cyberbullying).
Selain itu, para peserta didorong untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana belajar, mengembangkan kreativitas, dan melakukan berbagai kegiatan yang produktif.
“Media sosial harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Jadilah generasi yang cerdas dalam menggunakan teknologi, beretika dalam berkomunikasi, serta memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki tanggung jawab hukum,” ujar Jhon Thimotius.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Selain diikuti seluruh siswa baru kelas VII beserta orang tua atau wali murid, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala SMP Negeri 3 Tahuna bersama jajaran dewan guru serta tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kepulauan Sangihe kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan edukasi hukum secara preventif di lingkungan pendidikan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sejak usia dini sekaligus menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
Pihak sekolah menyambut baik penyuluhan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman yang penting bagi siswa baru dan orang tua dalam menghadapi tantangan penggunaan media sosial di era digital. Dengan bekal pengetahuan mengenai etika dan tanggung jawab hukum di dunia maya, para siswa diharapkan mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak, santun, serta berkontribusi positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
(Hulik Manahede)











