Expektasi.com, Sangihe – Pemerintah Kecamatan Manganitu Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Manganitu Selatan merespons cepat informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sianida serta transaksi pembelian emas secara ilegal di Kampung Bawuniang, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan di grup Facebook Potensi Pembangunan Sangihe yang menarasikan adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah warga inisial CH. Menyikapi informasi tersebut, pemerintah kecamatan dan aparat kepolisian langsung mengambil langkah awal untuk mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar.
Camat Manganitu Selatan, Angki Frangki, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan memberikan perhatian serius terhadap setiap aspirasi maupun laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum serta potensi ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya penyampaian laporan secara resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi fitnah atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang benar ada dugaan seperti itu, diminta kepada pelapor dengan identitas asli agar segera membuat laporan atau pengaduan resmi di Kantor Kecamatan maupun Polsek Manganitu Selatan,” ujar Camat Angki Frangki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/7/2026) malam.
Senada dengan itu, Kapolsek Manganitu Selatan, Ipda Harmen, mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Intinya dari pihak kepolisian sementara menelusuri kebenaran informasi tersebut. Dan diminta kepada pelapor dengan identitas asli dapat membuat laporan atau pengaduan secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan bersama Polsek Manganitu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial.
Pihak kecamatan menegaskan, apabila laporan resmi disampaikan dengan identitas pelapor yang jelas dan didukung bukti awal yang memadai, maka pemerintah bersama aparat penegak hukum akan segera melakukan investigasi secara menyeluruh serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa merugikan pihak mana pun.
(Hulik Manahede)











