Terkait PETI, Sangadi Huntuk Diduga Catut Nama Pemda

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangadi Huntuk Oldy Kumolontang diduga catut nama Pemda Bolmut

Sangadi Huntuk Oldy Kumolontang diduga catut nama Pemda Bolmut

Expektasi.com, BOLMUT – Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, Kecamatan Bintauna, Oldy Kumolontang, diduga mencatut nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam kaitannya dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Tuduhan catut ini mencuat setelah beredar laporan yang menyebutkan bahwa Sangadi Huntuk menggunakan catut nama pemerintah daerah untuk memberikan kesan bahwa aktivitas pertambangan tersebut mendapatkan izin atau perlindungan dari pihak berwenang.

Informasi ini mengundang perhatian serius dari masyarakat dan berbagai pihak, mengingat PETI telah menjadi isu yang sangat sensitif di Bolmut. Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan konflik sosial serta potensi ancaman bagi keselamatan warga.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait tuduhan tersebut. “Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang atau mencatut nama pemerintah daerah, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas,” ujar Kapolres, Sabtu (17/08/2024).

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh aparat desa untuk tidak bermain-main dengan hukum, terutama terkait isu-isu yang berdampak luas seperti PETI. “Kami meminta para Sangadi dan perangkat desa lainnya untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal,” tambahnya.

Pj Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, SE. M.Ec.Dev., dengan tegas membantah adanya keterlibatan dalam aktivitas PETI dan menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus melalui prosedur perizinan yang ketat. “Pemerintah tidak akan pernah mendukung aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta mendorong Polres Bolmut untuk mendalami dugaan pencatutan yang dilakukan oleh oknum sangadi huntuk. Jika benar, saya keberatan,” tegasnya.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan ini dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Diketahui, hal ini mencuat ketika Aliansi Inomasa Menggugat, sebuah kelompok masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan menyambangi kantor Bupati Bolmut. Mereka mengajukan serangkaian tuntutan terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di wilayah Hutan Bintauna. Kehadiran aliansi ini merupakan bentuk protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh PETI terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat setempat.

Koordinator aksi, Asriadi Lakoro, disaat dialog dengan pemda dan polres bolmut, mengaku memiliki bukti tentang keterlibatan oknum sangadi huntuk yang diduga melakukan pencatutan nama pemda untuk memuluskan kegiatan PETI di hutan bintauna.

“Kami memiliki bukti rekaman, dan telah diserahkan pada aparat penegak hukum,” terangnya.

Berita Terkait

Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian
KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Boltara, Ini Daftarnya
KPK Geledah 3 Kantor Boltara, Selain Brangkas Kosong, Apa yang Ditemukan?
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Boltara, Ditemukan Brangkas
Polisi Sahabat Anak, TK Al-Multazam Kenal Dunia Kepolisian Sejak Dini
Lewat 1×24 Jam, Bagaimana Status Hukum Bupati Boltara dalam OTT KPK? Ini Ketentuan KUHAP Baru
Empat OPD Boltara Disegel, KPK Dalami Sejumlah Informasi
Polsek Tabut Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Naha
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:41 WITA

Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian

Senin, 28 September 2026 - 14:05 WITA

KPK Geledah 3 Kantor Boltara, Selain Brangkas Kosong, Apa yang Ditemukan?

Senin, 28 September 2026 - 09:53 WITA

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Boltara, Ditemukan Brangkas

Jumat, 25 September 2026 - 10:15 WITA

Polisi Sahabat Anak, TK Al-Multazam Kenal Dunia Kepolisian Sejak Dini

Selasa, 22 September 2026 - 06:29 WITA

Lewat 1×24 Jam, Bagaimana Status Hukum Bupati Boltara dalam OTT KPK? Ini Ketentuan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Plt. Bupati Boltara Mohammad Aditya Pontoh bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Boltara

Plt Bupati MAP Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:52 WITA