Terkait PETI, Sangadi Huntuk Diduga Catut Nama Pemda

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangadi Huntuk Oldy Kumolontang diduga catut nama Pemda Bolmut

Sangadi Huntuk Oldy Kumolontang diduga catut nama Pemda Bolmut

Expektasi.com, BOLMUT – Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, Kecamatan Bintauna, Oldy Kumolontang, diduga mencatut nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam kaitannya dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Tuduhan catut ini mencuat setelah beredar laporan yang menyebutkan bahwa Sangadi Huntuk menggunakan catut nama pemerintah daerah untuk memberikan kesan bahwa aktivitas pertambangan tersebut mendapatkan izin atau perlindungan dari pihak berwenang.

Informasi ini mengundang perhatian serius dari masyarakat dan berbagai pihak, mengingat PETI telah menjadi isu yang sangat sensitif di Bolmut. Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan konflik sosial serta potensi ancaman bagi keselamatan warga.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait tuduhan tersebut. “Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang atau mencatut nama pemerintah daerah, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas,” ujar Kapolres, Sabtu (17/08/2024).

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh aparat desa untuk tidak bermain-main dengan hukum, terutama terkait isu-isu yang berdampak luas seperti PETI. “Kami meminta para Sangadi dan perangkat desa lainnya untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal,” tambahnya.

Pj Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, SE. M.Ec.Dev., dengan tegas membantah adanya keterlibatan dalam aktivitas PETI dan menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus melalui prosedur perizinan yang ketat. “Pemerintah tidak akan pernah mendukung aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta mendorong Polres Bolmut untuk mendalami dugaan pencatutan yang dilakukan oleh oknum sangadi huntuk. Jika benar, saya keberatan,” tegasnya.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan ini dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Diketahui, hal ini mencuat ketika Aliansi Inomasa Menggugat, sebuah kelompok masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan menyambangi kantor Bupati Bolmut. Mereka mengajukan serangkaian tuntutan terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di wilayah Hutan Bintauna. Kehadiran aliansi ini merupakan bentuk protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh PETI terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat setempat.

Koordinator aksi, Asriadi Lakoro, disaat dialog dengan pemda dan polres bolmut, mengaku memiliki bukti tentang keterlibatan oknum sangadi huntuk yang diduga melakukan pencatutan nama pemda untuk memuluskan kegiatan PETI di hutan bintauna.

“Kami memiliki bukti rekaman, dan telah diserahkan pada aparat penegak hukum,” terangnya.

Berita Terkait

Gerak Cepat Tim Lapas Kelas III Enemawira Tangkap Kembali WBP yang Sempat Melarikan Diri
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Distribusi MBG SPPG Boroko Dihentikan hingga Waktu Tak Ditentukan
Fauzi Alamri Bantah Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM di SPBU Boroko
Monitoring BBM di Boltara, Dugaan Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Tambang Ilegal Gerogoti Bintauna, Negara Rugi Triliunan Rupiah Setiap Tahun
Tambang Ilegal di Hutan Bintauna Kian Mengkhawatirkan, Publik Desak Aparat Bertindak
Dugaan Penyebab Kebakaran Kantor DPTSP Boltara Masih Didalami Polisi
Buntut Dugaan Intimidasi, Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Mabes Polri
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:11 WITA

Gerak Cepat Tim Lapas Kelas III Enemawira Tangkap Kembali WBP yang Sempat Melarikan Diri

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:27 WITA

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Distribusi MBG SPPG Boroko Dihentikan hingga Waktu Tak Ditentukan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:46 WITA

Fauzi Alamri Bantah Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM di SPBU Boroko

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50 WITA

Monitoring BBM di Boltara, Dugaan Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:37 WITA

Tambang Ilegal Gerogoti Bintauna, Negara Rugi Triliunan Rupiah Setiap Tahun

Berita Terbaru