BOLTARA, Expektasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah perkantoran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Senin (28/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan kasus yang menyeret Bupati nonaktif Boltara, Sirajudin Lasena (SJL), setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September 2026.
Hingga saat ini, sedikitnya tiga lokasi perkantoran terpantau didatangi tim penyidik KPK. Ketiganya yakni Kantor Bupati Boltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Aktivitas penyidik berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian. Sejumlah bagian ruangan diperiksa secara intensif sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pantauan di lapangan, hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ditemukannya sebuah brankas dalam kondisi kosong di salah satu lokasi yang diperiksa.
Namun, sejauh pantauan di lapangan, belum terlihat adanya barang atau dokumen yang secara terbuka dibawa keluar dari lokasi oleh tim penyidik KPK.
Kondisi tersebut membuat proses penggeledahan kali ini menarik perhatian publik. Sebab, hasil penggeledahan tidak selalu langsung dapat diketahui dari barang yang terlihat dibawa keluar. Penyidik dapat melakukan pemeriksaan, pencocokan dokumen maupun pengamanan barang bukti yang proses administrasinya berlangsung di lokasi.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan juga menyebutkan adanya pendalaman terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan dan proyek pada periode sebelumnya.
Bahkan, muncul informasi bahwa penyidik diduga turut menelusuri keterangan maupun dokumen yang berkaitan dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pada periode sebelumnya.
Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai indikasi keterlibatan hukum pihak-pihak tertentu.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan SJL sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dari 14 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT, KPK pada tahap awal menetapkan SJL sebagai satu-satunya tersangka.
KPK juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan perkara yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan pada Dinas PUPR Boltara. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp200 juta sebagai barang bukti.
Sebelumnya, KPK juga telah menyegel lima ruang kepala dinas di lingkungan Pemkab Boltara, yakni Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kini, penggeledahan di tiga lokasi perkantoran tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan. Publik masih menunggu apakah dari proses tersebut nantinya KPK akan menemukan dokumen, barang elektronik, ataupun alat bukti lain yang dapat memperjelas konstruksi perkara.
Expektasi.com masih memantau perkembangan penggeledahan dan akan memperbarui informasi berdasarkan keterangan resmi dari KPK maupun hasil pantauan di lapangan. (Awal)












