BOLTARA, Expektasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali melakukan rangkaian kegiatan penyidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, Senin (28/9/2026).
Kali ini, penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Boltara, Sirajudin Lasena, yang kini tengah menjalani proses hukum di KPK.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta, masing-masing Rp130 juta dari kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dari sebuah koper di rumah Bupati, serta Rp20 juta dari rumah Kepala Dinas PUPR Boltara.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar dalam rentang 2023–2026. Angka tersebut disebut terdiri dari sekitar Rp350 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lainnya. KPK menyatakan penerimaan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Pantauan awak media di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA, diperoleh informasi dari salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahwa penyidik KPK menemukan sebuah brangkas di ruang kerja Bupati Boltara.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian di lokasi. Tidak lama berselang, ajudan Bupati Boltara dari unsur kepolisian terpantau datang ke lokasi brangkas tersebut setelah disebut mendapat panggilan dari personel KPK.
Sekitar pukul 08.55 WITA, seorang teknisi dengan perlengkapan dan mesin khusus tampak didatangkan ke ruang kerja Bupati. Teknisi tersebut kemudian terlihat melakukan pekerjaan untuk membuka brangkas yang berada di dalam ruangan.
Proses tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 09.28 WITA. Teknisi kemudian keluar dari ruang kerja Bupati.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari sejumlah pihak yang berada di lokasi, brangkas tersebut disebut dalam keadaan kosong. Informasi sementara yang diperoleh menyebutkan hanya terdapat beberapa lembar kertas yang berkaitan dengan agenda kerja Bupati.
Namun, informasi mengenai isi brangkas tersebut belum disertai keterangan resmi dari KPK, sehingga Expektasi.com belum dapat memastikan secara independen isi maupun status barang yang berada di dalamnya.
Hingga sekitar pukul 09.50 WITA, tim KPK masih berada di kompleks Kantor Bupati Boltara, khususnya di sekitar ruang kerja Bupati.
Sejumlah pejabat dan aparatur pemerintah daerah juga terlihat berada di lokasi, di antaranya Sekretaris Daerah Boltara Jusnan C. Mokoginta, Kepala BKPSDM Mirwan Datukaramat, jajaran Barjas, sejumlah bendahara bagian, mantan Kepala Dinas PUTR Rudini Masuara, serta Kasat Pol PP.
Personel Polres Boltara turut terlihat melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan setelah KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara serta dugaan penerimaan gratifikasi. KPK sebelumnya menyatakan Sirajudin merupakan satu-satunya tersangka yang ditetapkan dari 14 orang yang diamankan dalam OTT, sementara proses penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dapat berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi KPK mengenai hasil penggeledahan ruang kerja Bupati Boltara, termasuk mengenai brangkas yang dibuka tersebut maupun barang atau dokumen yang mungkin diamankan.
Awak media Expektasi.com masih berupaya menghimpun informasi dari sumber-sumber resmi dan pihak terkait agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Masyarakat Boltara diimbau tetap tenang, tidak berspekulasi, dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap informasi mengenai hasil penggeledahan akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak yang berwenang. (Awal)












