Lewat 1×24 Jam, Bagaimana Status Hukum Bupati Boltara dalam OTT KPK? Ini Ketentuan KUHAP Baru

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara

Foto kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara

BOLTARA, Expektasi.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena memasuki fase penting menyusul batas waktu pemeriksaan dan penangkapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

KPK pada Senin (21/9/2026) mengonfirmasi telah menangkap Sirajudin Lasena bersama 13 orang lainnya dalam operasi penindakan yang berlangsung di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk pembangunan infrastruktur jalan.

KPK juga menyebut para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Dalam KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, penangkapan dibatasi paling lama 1×24 jam. Sementara untuk perkara tertangkap tangan, Pasal 90 ayat (4) mengatur bahwa penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka.

Karena itu, titik penting dalam kasus Boltara bukan semata-mata apakah KPK menggelar konferensi pers tepat pada batas 24 jam. Yang lebih penting adalah kepastian mengenai status hukum orang-orang yang diamankan.

Apabila seseorang masih berstatus ditangkap setelah batas waktu tersebut, harus dapat dijelaskan dasar hukum yang digunakan penyidik. Sebaliknya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan, maka dasar serta prosedur penahanan tersebut menjadi persoalan hukum berikutnya.

Hingga laporan ini disusun, waktu persis dimulainya penangkapan terhadap masing-masing pihak belum dipublikasikan secara rinci. Karena itu, batas 1×24 jam tidak dapat dihitung hanya berdasarkan waktu pemberitaan media mengenai OTT.

Dengan demikian, publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai status hukum Sirajudin Lasena: apakah ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan, atau dikenakan tindakan hukum lanjutan.

Kepastian tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya berjalan berdasarkan informasi mengenai adanya OTT, tetapi juga dapat dipahami publik berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP baru.

Catatan: Belum ditetapkannya seseorang sebagai tersangka tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya perkara, sementara penyebutan seseorang sebagai pihak yang diamankan atau terperiksa juga belum berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepanjang proses hukum berlangsung.

(Awal)

Berita Terkait

Empat OPD Boltara Disegel, KPK Dalami Sejumlah Informasi
Kabar OTT KPK Bupati Boltara Beredar, Pemkab: Belum Ada Informasi Resmi
Tingkatkan Kinerja Birokrasi, Bupati Boltara SJL Lantik Pejabat Baru
Ikhtiar Minta Hujan, Bupati SJL Sholat Istisqa di Alkhairaat Bintauna
Saring ASN Sehat Jasmani-Rohani, Pemkab Boltara Gelar Tes Kejiwaan CPNS
Pantau Harga dan Stok Pangan, TPID Boltara Turun Langsung ke Pasar Bolangitang
Polsek Tabut Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Naha
Warga Temukan Jasad Pria di Perkebunan Perindu, Ini Penjelasan Polsek Bolangitang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:29 WITA

Lewat 1×24 Jam, Bagaimana Status Hukum Bupati Boltara dalam OTT KPK? Ini Ketentuan KUHAP Baru

Senin, 21 September 2026 - 18:29 WITA

Empat OPD Boltara Disegel, KPK Dalami Sejumlah Informasi

Senin, 21 September 2026 - 17:59 WITA

Kabar OTT KPK Bupati Boltara Beredar, Pemkab: Belum Ada Informasi Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 10:07 WITA

Tingkatkan Kinerja Birokrasi, Bupati Boltara SJL Lantik Pejabat Baru

Rabu, 16 September 2026 - 11:34 WITA

Ikhtiar Minta Hujan, Bupati SJL Sholat Istisqa di Alkhairaat Bintauna

Berita Terbaru

Awak media melihat secara langsung segel dalam pengawasan oleh KPK RI di OPD Dikbud Boltara

Boltara

Empat OPD Boltara Disegel, KPK Dalami Sejumlah Informasi

Senin, 21 Sep 2026 - 18:29 WITA