BOLTARA, Expektasi.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena memasuki fase penting menyusul batas waktu pemeriksaan dan penangkapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
KPK pada Senin (21/9/2026) mengonfirmasi telah menangkap Sirajudin Lasena bersama 13 orang lainnya dalam operasi penindakan yang berlangsung di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk pembangunan infrastruktur jalan.
KPK juga menyebut para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Dalam KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, penangkapan dibatasi paling lama 1×24 jam. Sementara untuk perkara tertangkap tangan, Pasal 90 ayat (4) mengatur bahwa penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka.
Karena itu, titik penting dalam kasus Boltara bukan semata-mata apakah KPK menggelar konferensi pers tepat pada batas 24 jam. Yang lebih penting adalah kepastian mengenai status hukum orang-orang yang diamankan.
Apabila seseorang masih berstatus ditangkap setelah batas waktu tersebut, harus dapat dijelaskan dasar hukum yang digunakan penyidik. Sebaliknya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan, maka dasar serta prosedur penahanan tersebut menjadi persoalan hukum berikutnya.
Hingga laporan ini disusun, waktu persis dimulainya penangkapan terhadap masing-masing pihak belum dipublikasikan secara rinci. Karena itu, batas 1×24 jam tidak dapat dihitung hanya berdasarkan waktu pemberitaan media mengenai OTT.
Dengan demikian, publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai status hukum Sirajudin Lasena: apakah ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan, atau dikenakan tindakan hukum lanjutan.
Kepastian tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya berjalan berdasarkan informasi mengenai adanya OTT, tetapi juga dapat dipahami publik berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP baru.
Catatan: Belum ditetapkannya seseorang sebagai tersangka tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya perkara, sementara penyebutan seseorang sebagai pihak yang diamankan atau terperiksa juga belum berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepanjang proses hukum berlangsung.
(Awal)












