BOLTARA, Expektasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, Senin (28/9/2026).
Pantauan expektasi.com, penggeledahan mulai berlangsung sekitar pukul 08.30 WITA dan mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian.
Sejumlah kantor yang menjadi lokasi penggeledahan di antaranya Kantor Bupati Boltara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pendidikan, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah perangkat daerah lainnya, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pertanian.
Aktivitas penyidik KPK di sejumlah lokasi tersebut menjadi perhatian karena dilakukan dalam rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Boltara nonaktif, SJL.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SJL sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah mantan kepala dinas maupun kepala bidang pada masing-masing perangkat daerah tampak dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Kehadiran sejumlah pejabat dan mantan pejabat tersebut menambah perhatian terhadap proses penggeledahan yang berlangsung hampir sepanjang hari.
Penyidik KPK juga terlihat membawa sejumlah barang dari beberapa lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK memang telah menyegel lima ruang kerja kepala dinas di lingkungan Pemkab Boltara, yakni Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, Dinas Pendidikan dan DLH, setelah OTT terhadap SJL.
Rangkaian penggeledahan di sejumlah kantor tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 17.37 WITA.
Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Namun, terkait secara spesifik dokumen apa saja yang diamankan serta sejauh mana kaitannya dengan perkara, masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam rangkaian perkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai ketentuan dan asas praduga tak bersalah.
(Awal)












