Safrizal Walahe: Rentenir yang Sebar Data Pribadi Dengan Dalih Perjanjian Bermaterai Bisa Diproses Hukum

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum dan Advokat, Safrizal Walahe

Pemerhati Hukum dan Advokat, Safrizal Walahe

Expektasi.com, Boltara – Praktik pinjaman berbunga oleh rentenir yang disertai ancaman penyebaran foto pribadi, KTP, hingga data pribadi di media sosial mendapat sorotan serius dari pemerhati hukum dan advokat, Safrizal Walahe, SH., MH.

Menurut Safrizal, perjanjian bermaterai tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika isi perjanjian mengandung ancaman atau intimidasi terhadap peminjam.

“Materai hanya memperkuat aspek administrasi sebuah dokumen, bukan otomatis menghalalkan seluruh isi perjanjian. Jika klausulnya bertentangan dengan hukum, hak privasi, dan ketertiban umum, maka dapat dianggap batal atau tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya, Minggu (25/05/2026).

Ia menjelaskan, tindakan mengancam akan menyebarkan foto pribadi, KTP, nomor telepon, hingga alamat rumah demi memaksa pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan maupun pengancaman.

Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Data KTP itu termasuk data pribadi yang dilindungi. Tidak bisa sembarangan disebarluaskan, apalagi untuk mempermalukan seseorang di media sosial,” ujarnya.

Safrizal menambahkan, tindakan mengunggah identitas seseorang ke media sosial dengan tujuan mempermalukan atau menekan korban juga dapat masuk kategori pencemaran nama baik maupun doxing digital.

Dalam beberapa praktik pinjaman ilegal, terdapat klausul yang menyebut bahwa apabila peminjam gagal membayar utang, maka pihak pemberi pinjaman berhak menyebarkan data dan foto pribadi peminjam ke media sosial.

Menurut Safrizal, klausul semacam itu tidak dapat dijadikan tameng hukum karena bertentangan dengan hak asasi dan perlindungan privasi warga negara.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa untuk segera menyimpan seluruh bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan, isi perjanjian, rekaman ancaman, hingga akun media sosial dan nomor telepon pelaku.

“Jangan hapus bukti digital. Segera laporkan ke pihak kepolisian atau unit siber agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Awal)

Berita Terkait

Upacara HUT ke-19 Boltara Berlangsung Khidmat, Bupati Sirajudin Lasena Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Refleksi 19 Tahun Hari Lahir Kabupaten Bolmong Utara: Dari Semangat Pemekaran Menuju Daerah Mandiri dan Sejahtera
Kasus Obat Keras di Lapas Tahuna Terbongkar, Kalapas Bungkam Saat Dikonfirmasi
Remaja Asal Tombolango Dilaporkan Tenggelam di Bendungan Pangkusa
SMK Negeri 1 Kaidipang Resmi Buka SPMB Tahun Ajaran 2026-2027, Siapkan Generasi Siap Kerja dan Mandiri
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru
Semarak HUT ke-19, SJL-MAP Lepas Karnaval Budaya Nusantara di Boroko
Wabup MAP Resmi Buka Coaching Clinic Inovasi Daerah Boltara di Manado
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:59 WITA

Safrizal Walahe: Rentenir yang Sebar Data Pribadi Dengan Dalih Perjanjian Bermaterai Bisa Diproses Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:29 WITA

Upacara HUT ke-19 Boltara Berlangsung Khidmat, Bupati Sirajudin Lasena Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WITA

Refleksi 19 Tahun Hari Lahir Kabupaten Bolmong Utara: Dari Semangat Pemekaran Menuju Daerah Mandiri dan Sejahtera

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:07 WITA

Kasus Obat Keras di Lapas Tahuna Terbongkar, Kalapas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:47 WITA

Remaja Asal Tombolango Dilaporkan Tenggelam di Bendungan Pangkusa

Berita Terbaru