Expektasi.com, Boltara – Praktik pinjaman berbunga oleh rentenir yang disertai ancaman penyebaran foto pribadi, KTP, hingga data pribadi di media sosial mendapat sorotan serius dari pemerhati hukum dan advokat, Safrizal Walahe, SH., MH.
Menurut Safrizal, perjanjian bermaterai tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika isi perjanjian mengandung ancaman atau intimidasi terhadap peminjam.
“Materai hanya memperkuat aspek administrasi sebuah dokumen, bukan otomatis menghalalkan seluruh isi perjanjian. Jika klausulnya bertentangan dengan hukum, hak privasi, dan ketertiban umum, maka dapat dianggap batal atau tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya, Minggu (25/05/2026).
Ia menjelaskan, tindakan mengancam akan menyebarkan foto pribadi, KTP, nomor telepon, hingga alamat rumah demi memaksa pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan maupun pengancaman.
Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Data KTP itu termasuk data pribadi yang dilindungi. Tidak bisa sembarangan disebarluaskan, apalagi untuk mempermalukan seseorang di media sosial,” ujarnya.
Safrizal menambahkan, tindakan mengunggah identitas seseorang ke media sosial dengan tujuan mempermalukan atau menekan korban juga dapat masuk kategori pencemaran nama baik maupun doxing digital.
Dalam beberapa praktik pinjaman ilegal, terdapat klausul yang menyebut bahwa apabila peminjam gagal membayar utang, maka pihak pemberi pinjaman berhak menyebarkan data dan foto pribadi peminjam ke media sosial.
Menurut Safrizal, klausul semacam itu tidak dapat dijadikan tameng hukum karena bertentangan dengan hak asasi dan perlindungan privasi warga negara.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa untuk segera menyimpan seluruh bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan, isi perjanjian, rekaman ancaman, hingga akun media sosial dan nomor telepon pelaku.
“Jangan hapus bukti digital. Segera laporkan ke pihak kepolisian atau unit siber agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Awal)











