Safrizal Walahe: Rentenir yang Sebar Data Pribadi Dengan Dalih Perjanjian Bermaterai Bisa Diproses Hukum

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum dan Advokat, Safrizal Walahe

Pemerhati Hukum dan Advokat, Safrizal Walahe

Expektasi.com, Boltara – Praktik pinjaman berbunga oleh rentenir yang disertai ancaman penyebaran foto pribadi, KTP, hingga data pribadi di media sosial mendapat sorotan serius dari pemerhati hukum dan advokat, Safrizal Walahe, SH., MH.

Menurut Safrizal, perjanjian bermaterai tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika isi perjanjian mengandung ancaman atau intimidasi terhadap peminjam.

“Materai hanya memperkuat aspek administrasi sebuah dokumen, bukan otomatis menghalalkan seluruh isi perjanjian. Jika klausulnya bertentangan dengan hukum, hak privasi, dan ketertiban umum, maka dapat dianggap batal atau tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya, Minggu (25/05/2026).

Ia menjelaskan, tindakan mengancam akan menyebarkan foto pribadi, KTP, nomor telepon, hingga alamat rumah demi memaksa pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan maupun pengancaman.

Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Data KTP itu termasuk data pribadi yang dilindungi. Tidak bisa sembarangan disebarluaskan, apalagi untuk mempermalukan seseorang di media sosial,” ujarnya.

Safrizal menambahkan, tindakan mengunggah identitas seseorang ke media sosial dengan tujuan mempermalukan atau menekan korban juga dapat masuk kategori pencemaran nama baik maupun doxing digital.

Dalam beberapa praktik pinjaman ilegal, terdapat klausul yang menyebut bahwa apabila peminjam gagal membayar utang, maka pihak pemberi pinjaman berhak menyebarkan data dan foto pribadi peminjam ke media sosial.

Menurut Safrizal, klausul semacam itu tidak dapat dijadikan tameng hukum karena bertentangan dengan hak asasi dan perlindungan privasi warga negara.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa untuk segera menyimpan seluruh bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan, isi perjanjian, rekaman ancaman, hingga akun media sosial dan nomor telepon pelaku.

“Jangan hapus bukti digital. Segera laporkan ke pihak kepolisian atau unit siber agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Awal)

Berita Terkait

Pantau Harga dan Stok Pangan, TPID Boltara Turun Langsung ke Pasar Bolangitang
Polsek Tabut Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Naha
Warga Temukan Jasad Pria di Perkebunan Perindu, Ini Penjelasan Polsek Bolangitang
Wakapolres Boltara Cek Kendaraan Dinas dan Senjata Api
Bupati Boltara Terima Kunjungan Perdana Danrem 131/Santiago
SIDAK ASN Terapkan Metode Kedip Mata dan Gerakan Tubuh, Pure Inovasi Cegah Manipulasi Absensi
Inspektorat Boltara Mitra Strategis Pemda, Kawal Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Bupati SJL Ubah Tradisi Apel, Pejabat Eselon II Ikut Berpanas-Panasan
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WITA

Pantau Harga dan Stok Pangan, TPID Boltara Turun Langsung ke Pasar Bolangitang

Selasa, 8 September 2026 - 20:56 WITA

Polsek Tabut Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Naha

Selasa, 8 September 2026 - 19:25 WITA

Warga Temukan Jasad Pria di Perkebunan Perindu, Ini Penjelasan Polsek Bolangitang

Senin, 7 September 2026 - 14:24 WITA

Wakapolres Boltara Cek Kendaraan Dinas dan Senjata Api

Kamis, 3 September 2026 - 20:10 WITA

Bupati Boltara Terima Kunjungan Perdana Danrem 131/Santiago

Berita Terbaru

Tim Relawan BELANTARA (Berantas Api Lestarikan Alam Nusantara) Kampung Bahu

Sangihe

Relawan BELANTARA Kampung Bahu Pantau Titik Api di Gunung Awu

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:07 WITA

Foto : Kantor Kapitalaung Kampung Bahu

Sangihe

Pemerintah Kampung Bahu Siaga Cegah Api Merambat

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:57 WITA