Expektasi.com, Gorontalo – Seorang pasien Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo berinisial SRO (26) mengungkap dugaan kelalaian medis serius yang dialaminya saat proses persalinan pada 8 Desember 2025. Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan pada 15 Januari 2026, SRO menyatakan bahwa dirinya dijanjikan persalinan metode Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS), namun pada kenyataannya justru menjalani operasi sesar konvensional (SC) tanpa persetujuan.
SRO, warga Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyebut hingga lebih dari satu bulan pasca kejadian, dirinya belum memperoleh kejelasan maupun keadilan atas peristiwa yang menimbulkan trauma fisik dan psikologis tersebut.
Menurut penuturan SRO, sejak usia kandungan lima hingga enam bulan, ia telah merencanakan persalinan ERACS karena trauma persalinan normal sebelumnya. Hasil pemeriksaan USG menunjukkan kondisi air ketuban berlebih, sehingga ia disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis kandungan.
Atas rekomendasi lingkungan sekitar, SRO memilih dokter SpOG berinisial AW di Gorontalo, yang dikenal melayani persalinan ERACS. Meski suaminya bekerja di luar daerah, SRO mengaku bolak-balik Bintauna–Gorontalo seorang diri pada usia kehamilan tujuh hingga delapan bulan demi memenuhi persyaratan administrasi dan medis.
Ia diarahkan menjalani Antenatal Care (ANC) sebagai syarat penggunaan BPJS, sementara biaya ERACS sebesar Rp2,2 juta dibayar secara mandiri. Dalam pernyataannya, SRO menggambarkan proses ANC yang dijalaninya penuh hambatan, mulai dari fasilitas tutup, alat medis tidak siap, hingga harus berpindah-pindah layanan kesehatan dalam kondisi hamil besar.
Pada 7 Desember 2025, SRO resmi masuk RS Multazam sebagai pasien BPJS kelas 1 dan menandatangani informed consent ERACS. Namun, ia mengaku ditempatkan di ruang perawatan kelas 3 dan diminta mencari sendiri kamar kelas 1 karena kesalahan input data oleh pihak rumah sakit.
Malam sebelum operasi, biaya ERACS dilunasi, dan SRO menjalani prosedur persiapan yang disebut sesuai standar ERACS, termasuk puasa praoperasi. Ia juga kembali dikonfirmasi oleh perawat bahwa dirinya akan menjalani operasi ERACS oleh dokter AW.
Namun keesokan paginya, meski operasi dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA, SRO mengaku merasakan nyeri pascaoperasi yang sangat berat, jauh dari pemulihan cepat yang dijanjikan dalam metode ERACS.
Kejutan terbesar, menurut SRO, terjadi pada malam hari ketika seorang bidan dari ruang VK menyampaikan bahwa operasi yang dilakukan bukan ERACS, melainkan SC konvensional, yang disebut terjadi akibat miskomunikasi internal. Biaya ERACS kemudian dikembalikan.
SRO menyatakan tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga tekanan psikologis. Ia mengaku didatangi perawat yang mempertanyakan unggahan media sosialnya, serta merasa tidak diberi ruang menyampaikan keluhan saat bertemu dokter AW. Dalam pertemuan tersebut, ia mengklaim mengalami manipulasi emosional hingga merasa disalahkan atas kejadian yang menimpanya.
Pihak manajemen RS Multazam, lanjut SRO, sempat meminta dirinya menghapus unggahan dan menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS, yang ia tolak.
Dalam pernyataannya, SRO menilai RS Multazam Gorontalo telah melanggar tiga prinsip utama etik medis, yakni:
1. Autonomy — hak pasien untuk menentukan tindakan medis diabaikan
2. Veracity — kurangnya kejujuran dan keterbukaan informasi
3. Fidelity — janji pelayanan ERACS yang tidak ditepati
“Saya tidak pernah menyetujui perubahan metode operasi. Saya tidak ikhlas tubuh saya diinsisi tanpa persetujuan,” tegas SRO.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak RS Multazam Gorontalo maupun dokter terkait atas dugaan yang disampaikan pasien. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pentingnya informed consent, transparansi layanan medis, serta perlindungan hak pasien dalam sistem pelayanan kesehatan.
SRO menegaskan bahwa langkahnya berbicara ke publik bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mencari keadilan dan mencegah kejadian serupa menimpa pasien lain.
“Semua manusia berhak atas pelayanan yang bermartabat,” tutupnya.
Setelah berita ini dipublish, Redaksi expektasi.com membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak RS Multazam Gorontalo dan dokter inisial AW.












