Tolak Rp100 Juta, Nasabah Seret BRI ke Jalur Hukum

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring memfasilitasi mediasi antara Nasabah dan Pihak BRI unit Tamako di Polsek Tamako.

Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring memfasilitasi mediasi antara Nasabah dan Pihak BRI unit Tamako di Polsek Tamako.

Expektasi.com, Sangihe – Kasus dugaan hilangnya dokumen jaminan milik nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, memasuki babak baru. Nasabah berinisial AP secara tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp100 juta yang diajukan pihak bank dan memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian tersebut.

Kasus ini mencuat setelah AP mengungkapkan bahwa dokumen jaminan aset miliknya, yang diserahkan secara resmi kepada pihak BRI sebagai syarat kredit, diduga hilang dan tidak dapat ditunjukkan kembali oleh pihak bank.

Upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Tamako, difasilitasi langsung oleh aparat kepolisian. Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, dikonfirmasi via telpon, membenarkan bahwa dalam proses tersebut pihak BRI menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada nasabah, namun kami sebatas memfasilitasi mediasi, keputusan bergantung kepada kedua belah pihak.

Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh AP.
“Kami menolak tawaran itu. Yang kami tuntut bukan uang Rp100 juta, tetapi dokumen jaminan yang merupakan hak milik kami dan seharusnya dilindungi oleh bank,” tegas AP saat dikonfirmasi media, Selasa (10/02/2026).

Menurut AP, dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan kepastian aset yang tidak bisa digantikan dengan nominal uang semata.

AP menilai hilangnya dokumen jaminan merupakan bentuk kelalaian serius dari lembaga perbankan yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan maksimal terhadap aset nasabah.

“Kami akan melayangkan somasi resmi dan menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar persoalan uang, tapi soal tanggung jawab dan perlindungan hak nasabah,” lanjutnya.

Langkah hukum ini rencananya akan ditempuh dengan menggandeng kuasa hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan atas dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan dokumen jaminan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut keamanan dokumen jaminan nasabah di institusi perbankan. Masyarakat berharap BRI dapat memberikan penjelasan terbuka serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Tamako belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil pasca penolakan ganti rugi dan rencana gugatan hukum dari nasabah.

(Hulik Manahede)

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Gelar Rakor di Sulut, Wabup Sangihe Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Guru Besar Hukum: Berakhirnya Penahanan 20 Hari SJL Harus Dibaca dalam Kerangka Kepastian Hukum dan Akuntabilitas KPK
TP-PKK Sukses Gelar Sepak Bola Wanita, Pemkab Sangihe Siapkan Piala Bupati 2027
Kampanye Damai Kampung Bahu Digelar 15 Oktober, Dua Calon Kapitalaung Siap Berdialog
95 Agen BPJS Ketenagakerjaan Desa Resmi Dikukuhkan di Sangihe
Tali Rompon Kampung Bahu Diduga Sengaja Diputus Orang Tak Dikenal
Ciptakan Suasana Damai, Dua Calon Kapitalaung Kampung Bahu Sepakat Jaga Persaudaraan
Jelang Pemilihan Kapitalaung, Bupati Sangihe Tekankan Netralitas dan Kampanye Damai
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Komisi II DPR RI Gelar Rakor di Sulut, Wabup Sangihe Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:10 WITA

Guru Besar Hukum: Berakhirnya Penahanan 20 Hari SJL Harus Dibaca dalam Kerangka Kepastian Hukum dan Akuntabilitas KPK

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:28 WITA

TP-PKK Sukses Gelar Sepak Bola Wanita, Pemkab Sangihe Siapkan Piala Bupati 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WITA

Kampanye Damai Kampung Bahu Digelar 15 Oktober, Dua Calon Kapitalaung Siap Berdialog

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:10 WITA

95 Agen BPJS Ketenagakerjaan Desa Resmi Dikukuhkan di Sangihe

Berita Terbaru