MANADO, Expektasi.com – Berakhirnya masa penahanan pertama selama 20 hari terhadap Bupati nonaktif Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena (SJL), harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan kepastian hukum, keabsahan prosedur, dan akuntabilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru besar Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa persoalan masa penahanan tidak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum yang mengharuskan setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif hukum acara pidana, berakhirnya masa penahanan bukan berarti penyidikan otomatis dihentikan atau status tersangka gugur. Sebaliknya, kelanjutan penahanan juga tidak boleh dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Penahanan merupakan instrumen hukum untuk kepentingan proses pidana, bukan hukuman terhadap seseorang yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, terdapat tiga aspek yang perlu dibedakan, yakni keabsahan penahanan, keberlanjutan penyidikan, dan pembuktian dugaan tindak pidana.
Ketiganya berkaitan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penyidikan dapat tetap berjalan meskipun masa penahanan berakhir, sepanjang tidak terdapat alasan hukum yang mengharuskan penghentiannya.
Sebaliknya, apabila masa penahanan telah habis dan tidak ada dasar hukum yang sah untuk melanjutkannya, pengeluaran tersangka dari tahanan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan mengenai penahanan SJL harus didasarkan pada dokumen hukum, perhitungan masa penahanan, serta ketentuan yang berlaku terhadap perkara tersebut, bukan semata-mata pertimbangan praktis atau tekanan opini publik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan dasar hukum tindakan penyidikan dan penahanan.
Pasal 102 KUHAP baru mengatur bahwa penahanan pada tahap penyidikan dapat dilakukan paling lama 20 hari. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 40 hari. Ketentuan ini perlu dibaca bersama pasal-pasal lain, termasuk ketentuan mengenai kewenangan khusus penyidik KPK dan aturan peralihan yang relevan.
Oleh sebab itu, penentuan ketentuan yang berlaku dalam perkara SJL tidak cukup hanya berdasarkan informasi bahwa masa penahanan pertama telah mencapai hari ke-20.
Perlu diperiksa kapan penahanan mulai berlaku, dasar hukum yang digunakan dalam surat perintah penahanan, serta apakah perpanjangan telah dimohonkan dan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketelitian tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpulan prematur, baik yang menganggap tersangka otomatis harus dibebaskan tanpa memeriksa kemungkinan perpanjangan yang sah maupun yang menganggap penahanan dapat terus berlangsung tanpa batas dan prosedur hukum.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah memiliki dimensi kepentingan publik yang besar. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik.
Namun, transparansi bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka. KPK tetap perlu menjaga kepentingan penyidikan, melindungi saksi, menghormati hak tersangka, dan mematuhi ketentuan mengenai informasi yang dapat diumumkan.
Dalam konteks ini, akuntabilitas dapat diwujudkan melalui penyampaian informasi resmi mengenai perkembangan perkara, status penanganan hukum yang dapat diumumkan, serta kejelasan prosedur yang ditempuh dalam mengambil keputusan terkait penahanan.
Informasi resmi menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi membingungkan masyarakat.
Pengawasan publik tetap diperlukan, tetapi harus bertumpu pada fakta yang terverifikasi. Tekanan opini publik tidak dapat menggantikan alat bukti ataupun menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.
Di luar persoalan masa penahanan, substansi penyidikan tetap menjadi bagian terpenting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Penyidik perlu mengungkap peristiwa yang disangkakan, menguji unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, serta menjelaskan keterkaitan setiap pihak dengan perbuatan yang sedang diselidiki atau disidik.
Apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, penanganannya harus berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena hubungan jabatan, kedekatan personal, ataupun keterkaitan administratif dengan tersangka.
Demikian pula, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan harus dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan hukum dan kecukupan pembuktian, bukan sekadar untuk memenuhi ekspektasi masyarakat agar perkara segera diselesaikan.
Kecepatan penanganan memang penting, tetapi ketepatan prosedur dan kualitas pembuktian juga menentukan kredibilitas penegakan hukum.
Pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam sistem peradilan pidana.
Asas praduga tak bersalah mengharuskan seseorang yang berstatus tersangka tetap diperlakukan sesuai kedudukannya dalam proses hukum sampai kesalahannya dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah.
Penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Demikian pula, pengeluaran dari tahanan karena berakhirnya masa penahanan tanpa perpanjangan yang sah tidak otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Karena itu, masyarakat perlu menghindari penilaian yang terlalu dini, baik yang langsung menyimpulkan kesalahan tersangka maupun yang menganggap perubahan status penahanan sebagai bukti bahwa perkara tidak memiliki dasar hukum.
Pada akhirnya, berakhirnya masa penahanan pertama terhadap SJL harus ditempatkan sebagai salah satu tahapan dalam proses hukum yang lebih luas.
Ada tiga hal mendasar yang perlu menjadi perhatian: apakah status penahanan selanjutnya sesuai ketentuan hukum, apakah penyidikan berkembang berdasarkan alat bukti yang sah, dan apakah persyaratan untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan telah terpenuhi.
KPK memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan akuntabel. Sementara itu, masyarakat berhak mengawasi proses penegakan hukum serta memperoleh informasi yang dapat diumumkan secara sah.
Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata terletak pada lamanya seseorang ditahan atau cepatnya perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hal yang lebih mendasar adalah konsistensi penerapan hukum, penghormatan terhadap hak setiap orang, objektivitas dalam menguji alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti bersalah melalui proses peradilan yang adil.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan korupsi di Boltara menjadi ujian bagi penerapan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum. Ketegasan dalam memberantas korupsi harus berjalan seiring dengan ketelitian prosedur, transparansi yang proporsional, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. (Awal)











