Expektasi.com, Boltara – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena,SE.,M.Ec.Dev menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan yang diinisiasi KPK RI tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan pemanfaatan ruang. Fokus utama program ini adalah mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui tata kelola pertanahan yang transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah diperkenalkan dengan sembilan paket program strategis yang akan dioptimalkan secara nasional. Program-program itu meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, terdapat pula program sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang daerah, pengembangan serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Boltara turut menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Kehadiran Bupati Dr. Sirajudin Lasena menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Boltara terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang efektif.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Yulius Selvanus, jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, serta para kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sulut. (Awal)










