Expektasi.com, Sangihe – Bursa Pemilihan Kapitalaung 2026 di Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai memanas. Namun di tengah dinamika politik kampung, ancaman serius kini membayangi para kapitalaung petahana maupun eks pejabat kampung yang masih menunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Mereka terancam gagal maju sebagai calon kapitalaung karena belum mengantongi surat keterangan bebas TGR dari Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Alvin Sentinuwo, menegaskan bahwa penyelesaian TGR merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa penyelesaian kewajiban pengembalian kerugian negara, surat bebas TGR dipastikan tidak akan diterbitkan.
“Kalau TGR belum dituntaskan, surat bebas TGR tidak akan diterbitkan. Itu sudah menjadi ketentuan. Silakan tuntaskan TGR, setelah itu baru surat bebas TGR dapat diproses,” tegas Sentinuwo, Selasa (05/05/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bagi sejumlah bakal calon yang selama ini disebut-sebut siap kembali bertarung dalam Pilkampung 2026. Sebab, tanpa dokumen bebas TGR, mereka otomatis gagal memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Tak hanya itu, Inspektorat juga memperketat proses verifikasi guna mencegah adanya manipulasi administrasi. Pemeriksaan dilakukan secara berlapis agar tidak ada calon bermasalah yang lolos hanya karena kelalaian dokumen atau celah birokrasi.
Langkah ini dinilai menjadi pukulan telak bagi sebagian petahana yang masih memiliki persoalan keuangan negara namun tetap ingin mempertahankan kekuasaan di kampung masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yesry Moridang, membenarkan bahwa mayoritas bakal calon kapitalaung berasal dari wajah-wajah lama. Karena itu, syarat bebas TGR menjadi instrumen penting untuk menyaring integritas dan tanggung jawab calon pemimpin kampung.
Kebijakan tegas tersebut kini mengubah arah Pilkampung Sangihe 2026. Kontestasi tidak lagi sekadar adu popularitas dan kekuatan politik, tetapi juga menjadi panggung uji akuntabilitas serta rekam jejak pengelolaan keuangan desa.
Para bakal calon yang mampu menyelesaikan kewajiban TGR memiliki peluang melaju ke tahapan berikutnya. Sebaliknya, mereka yang masih menyisakan tunggakan kepada negara terancam tersingkir sebelum pertarungan dimulai.
(Hulik Manahede)










