Tanggapi Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota, Polres Boltara Janji Proses Secara Transparan

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Boltara, Ipda Rommy Pangalila

Kasi Humas Polres Boltara, Ipda Rommy Pangalila

Expektasi.com, Boltara – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggotanya, berinisial RFL berpangkat Bripda, yang diduga dalam keadaan mabuk masuk ke rumah warga dan merusak pintu hingga menerobos ke kamar pasangan suami istri yang sedang beristirahat.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Boltara AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK melalui Kasi Humas Ipda Rommy Pangalila menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban berinisial RB, warga Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang.

“Benar, kami telah menerima laporan dari korban RB terkait kejadian tersebut. Saat ini dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota RFL sedang dalam penanganan oleh Provos Polres Boltara,” ungkap Ipda Rommy dalam keterangannya, Sabtu (14/06/2025).

Ipda Rommy juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius, berjenjang, dan transparan, serta akan terus dikomunikasikan secara terbuka kepada publik, terutama kepada pihak korban.

“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memahami keresahan masyarakat, dan karena itu, kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

Dugaan Penyebab Kebakaran Kantor DPTSP Boltara Masih Didalami Polisi
Buntut Dugaan Intimidasi, Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Mabes Polri
Kebakaran DPTSP Boltara, Dugaan Korsleting Hingga Sabotase Menguap. Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Safrizal Walahe: Rentenir yang Sebar Data Pribadi Dengan Dalih Perjanjian Bermaterai Bisa Diproses Hukum
Kasus Obat Keras di Lapas Tahuna Terbongkar, Kalapas Bungkam Saat Dikonfirmasi
Relawan JPKP Diancam Saat Pendampingan Jenazah di Sitaro, Negara Diminta Hadir Lindungi Kerja Kemanusiaan
Pengguna Narkotika Sukarela Direhabilitasi, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan BNN
Bupati Boltara Terima Kunjungan Kerja BNN, Bahas Pembentukan Unit P4GN-PN
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dugaan Penyebab Kebakaran Kantor DPTSP Boltara Masih Didalami Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:44 WITA

Buntut Dugaan Intimidasi, Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Mabes Polri

Senin, 25 Mei 2026 - 08:11 WITA

Kebakaran DPTSP Boltara, Dugaan Korsleting Hingga Sabotase Menguap. Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:59 WITA

Safrizal Walahe: Rentenir yang Sebar Data Pribadi Dengan Dalih Perjanjian Bermaterai Bisa Diproses Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:07 WITA

Kasus Obat Keras di Lapas Tahuna Terbongkar, Kalapas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru