Expektasi.com, Boltara – Kebakaran yang menimpa kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kini dalam penanganan pihak kepolisian. Dugaan penyebab kebakaran mulai dari korsleting listrik hingga kemungkinan sabotase masih terus diselidiki aparat penegak hukum.
Pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 00.48 WITA, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boltara melakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kebakaran guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Boltara, AKBP Julieghtin Siahaan melalui Plt Kasi Humas Aipda Bobi Noe, Senin pagi via pesan WhatsApp.
Menurut Aipda Bobi Noe, hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab utama kebakaran yang melanda kantor pelayanan tersebut. Baik dugaan korsleting listrik maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Polres Boltara akan mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ujar Bobi.
Ia menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan untuk membatasi akses masyarakat umum ke lokasi kejadian sekaligus menjaga keutuhan TKP agar tidak terganggu maupun rusak sebelum proses olah tempat kejadian perkara dilakukan secara menyeluruh.
Langkah pengamanan tersebut dinilai penting guna mendukung proses pencarian dan pengumpulan barang bukti serta keterangan dari sejumlah pihak yang nantinya akan menjadi dasar pengungkapan penyebab kebakaran.
Selain itu, personel kepolisian juga masih disiagakan di lokasi untuk memantau situasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses penanganan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait total kerugian maupun dugaan awal sumber api yang menyebabkan bangunan DPTSP Boltara terbakar. (Awal)











