Expektasi.com, Sangihe – Sistem pengawasan internal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat keras yang diduga melibatkan pegawai lapas dan warga binaan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA. Sebanyak 1.010 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Muhamad Ridwan Mahalieng menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari BPOM Tahuna terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi JNT.
Polisi kemudian melakukan pengintaian saat paket tersebut diantarkan ke sebuah barber shop yang berada di samping lapas. Di lokasi itu, aparat langsung mengamankan seorang pegawai Lapas Tahuna berinisial T.R.Rp yang diduga hendak mengambil paket tersebut. Polisi juga turut mengamankan seorang tukang cukur berinisial S.L. yang menerima titipan paket.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1.010 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam plastik bening, satu unit speaker bluetooth merek Tonies 333 yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak berat, serta satu unit speaker bluetooth kecil warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pegawai lapas berinisial T.R.Rp mengaku hanya diminta oleh seorang warga binaan berinisial D.L. untuk mengambil paket yang disebut berisi makanan ringan.
Namun, pengembangan penyelidikan di dalam lapas mengungkap fakta lain. Paket tersebut diduga dipesan oleh D.L. bersama seorang narapidana lain berinisial A.M. Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan alat komunikasi di dalam lapas. Keberadaan handphone di dalam penjara diduga dimanfaatkan para napi untuk mengendalikan peredaran obat terlarang dari balik jeruji besi.
Saat ini, kedua narapidana tersebut belum dibawa ke Mapolres karena masih menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Di tengah desakan publik yang meminta keterbukaan informasi, Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Yosef Leonard Sihombing justru memilih bungkam. Pada Jumat, 22 Mei 2026, sejumlah wartawan menunggu selama kurang lebih tiga jam di kantor lapas untuk meminta konfirmasi resmi, namun Kalapas terkesan menghindar dan enggan memberikan penjelasan kepada media.
Sikap tertutup tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai mencederai prinsip transparansi, terlebih kasus ini diduga melibatkan oknum internal lapas dan narapidana aktif.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
(Hulik Manahede)











