Expektasi.com, Sangihe – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus memperkuat konsep penegakan hukum yang lebih mengedepankan langkah preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana di tingkat desa. Salah satu strategi yang kini didorong adalah optimalisasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang di beberapa wilayah dikenal sebagai Majelis Tua-Tua Kampung (MTK), dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Yudianto, SH.,MH saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (19/05/2026).
“Kami melihat fungsi dari tua-tua kampung atau BPD ini sebelumnya masih kurang optimal. Karena itu, Kejaksaan hadir untuk memberikan penguatan dan optimalisasi fungsi tersebut dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” ujar Yudianto.
Ia menjelaskan, hubungan antara BPD dan kepala desa merupakan kemitraan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan BPD bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen koreksi agar kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
“Fungsi BPD ini pada dasarnya sama seperti DPRD di tingkat daerah, yakni menjalankan fungsi budgeting, legislasi, dan controlling,” jelasnya.
Selain penguatan kelembagaan desa, perhatian utama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini juga tertuju pada pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat di media sosial terkait kualitas makanan yang dinilai kurang layak konsumsi, basi, hingga ditemukan ulat.
Yudianto mengungkapkan, pihaknya telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan BPD sebagai mitra kerja di lapangan untuk memantau pelaksanaan program MBG secara masif hingga ke desa-desa dan wilayah kepulauan.
Menurutnya, keterbatasan struktur Kejaksaan yang hanya berada sampai tingkat kabupaten membuat penguatan peran masyarakat desa menjadi sangat penting dalam pengawasan program tersebut.
Untuk meminimalisasi potensi penyimpangan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga tengah menyiapkan sistem integrasi berupa tautan digital pengaduan yang nantinya dapat diakses masyarakat dan pihak sekolah.
Dalam keterangannya, Yudianto menegaskan terdapat tiga poin utama yang wajib dipenuhi dalam standar pelaksanaan MBG, yakni pemenuhan gizi sesuai standar, ketepatan waktu distribusi makanan, serta standar kesehatan dan kebersihan dapur penyedia makanan.
“Distribusi makanan harus tepat waktu, misalnya dibagikan pukul 11 siang, bukan terlambat sampai sore. Selain itu, dapur penyedia makanan juga wajib memenuhi standar kesehatan dan memiliki sertifikasi formal,” tegasnya.
Terkait masih banyaknya Satuan Penyedia Makanan Bergizi (SPMBG) atau dapur produksi yang belum mengantongi izin operasional, pihak Kejati Sulut mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Kami sudah bertemu dengan Bupati dan Dinas Kesehatan untuk mendorong agar seluruh persyaratan formal seperti standar kesehatan, sertifikasi halal, dan izin lainnya segera dipenuhi oleh pengelola dapur,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Yudianto mengingatkan agar penguatan fungsi dan kerja sama antara BPD dan Kejaksaan tidak disalahgunakan untuk tindakan semena-mena terhadap kepala kampung atau kepala desa.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan tetap berperan sebagai pendamping dalam melakukan kajian objektif terhadap setiap kebijakan desa.
“Jika ada kebijakan kapitalaung yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, BPD tentu bisa melakukan intervensi melalui kajian bersama kami. Namun jangan sampai kemitraan dengan Kejaksaan justru membuat BPD merasa di atas angin dan bertindak semena-mena. Itu tidak akan kami toleransi,” pungkasnya.
(Hulik Manahede)










