Expektasi.com, Boltara – Menyikapi temuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dan sorotan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) terkait dugaan kelalaian wajib pajak daerah oleh PLTU Sulut 1 di Binjeita, Pemerintah Kabupaten Boltara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap objek pajak tersebut.
Melalui Tim Penilai PBB-P2 yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), proses penilaian masih terus berlangsung secara bertahap dan profesional. Proses ini telah dimulai sejak 26 Agustus 2025 dan mencakup verifikasi langsung terhadap objek bangunan di kompleks PLTU Sulut 1, yang berlokasi di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur.
Berdasarkan rekapitulasi awal, luas tanah PLTU mencapai 302.200 meter persegi, sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan nomor 18.14.04.12.3.00001. Pemerintah menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebesar Rp 64.000 per meter persegi.
Dari total 64 bangunan, sebanyak 30 bangunan telah selesai dinilai, dengan total luas bangunan mencapai 7.372,7 meter persegi. Bangunan yang telah dinilai antara lain: Admin Building, Mosque, Canteen, Workshop & Warehouse, Fire Station Building, WTP, Substation, Coal Handling Building, hingga Guard House dan Security Towers. Nilai sementara dari tanah dan bangunan yang telah dinilai mencapai Rp64.206.300.000 (enam puluh empat miliar dua ratus enam juta tiga ratus ribu rupiah).
Namun demikian, masih terdapat 34 bangunan lainnya yang memiliki konstruksi teknis khusus seperti struktur baja berat, fondasi turbin, conveyor system, jetty, hingga perkerasan jalan yang belum dilakukan penilaian. Bangunan dengan karakteristik industri ini membutuhkan pendekatan penilaian berbeda karena mengandung aspek rekayasa dan utilitas berskala besar.
Kepala BPKPD Boltara, Nul Akim, S.sos.,M.Si menjelaskan bahwa proses ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2024, di mana Pemkab Boltara telah menyurat resmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara untuk meminta dukungan tenaga ahli. Namun, regulasi baru dari DJP melarang tenaga penilai pusat menjadi bagian dari tim penilai daerah. Akibatnya, Pemkab Boltara harus beradaptasi dan memaksimalkan aparatur internal daerah untuk menjalankan penilaian PBB-P2.
“Meskipun dengan keterbatasan SDM, Pemda tetap berkomitmen menuntaskan penilaian ini secara profesional. Hal ini penting agar potensi pajak dari sektor strategis seperti PLTU benar-benar termanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah,” tegas Akim, Selasa (14/10/2025).
Sebagai informasi, seluruh bangunan PLTU Sulut 1 telah rampung dibangun pada tahun 2023, sehingga penilaian tahun ini menjadi krusial dalam memperbarui dan melengkapi basis data objek pajak. Pemkab Boltara dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil penilaian tahap pertama kepada pihak PLTU sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun berjalan. Penilaian tahap berikutnya akan difokuskan pada bangunan khusus dan area perkerasan.
Pemkab Boltara juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen PLTU Sulut 1 yang telah kooperatif selama proses penilaian berlangsung. Kerja sama ini diharapkan akan menghasilkan data yang akurat, mendorong optimalisasi penerimaan PBB-P2, dan memperkuat kontribusi sektor energi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).










