Expektasi.com, Boltara – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menegaskan akan mengambil langkah resmi dengan menyurati Bupati Boltara, Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Langkah ini dilakukan untuk meminta kejelasan dan transparansi terkait dugaan tunggakan serta ketidakpatuhan pajak daerah oleh PLTU Binjeita.
Ketua LP-KPK Boltara, Fadli Alamri, menilai dugaan tersebut merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang fiskal daerah. Ia menekankan, pemerintah tidak boleh membiarkan perusahaan besar yang beroperasi dengan izin dan fasilitas negara mengabaikan kewajibannya terhadap daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah menyentuh ranah moral fiskal. Masyarakat kecil terus dituntut taat bayar pajak dan retribusi, sementara entitas besar seperti PLTU Binjeita diduga belum melaksanakan kewajiban pajaknya. Ini bentuk ketidakadilan publik yang nyata,” tegas Fadli Alamri, Minggu (12/10/2025).
Fadli mengatakan, LP-KPK akan melayangkan surat resmi ke tiga instansi kunci, Bupati Boltara, Inspektorat, dan BPKPD, guna meminta penjelasan resmi dan audit menyeluruh terhadap kewajiban pajak PLTU Binjeita.
“Kami akan meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam. Jika ditemukan adanya tunggakan atau pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum, baik administrasi maupun pidana fiskal. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata Fadli, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boltara dalam pembahasan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026, yang mengungkap adanya potensi tunggakan pajak dan retribusi daerah oleh PLTU Binjeita.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadikan temuan Banggar sebagai momentum memperkuat sistem pengawasan fiskal serta memastikan seluruh sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan optimal.
“Ketika transfer pusat menurun, satu-satunya cara menjaga kemandirian daerah adalah dengan memastikan penerimaan dari berbagai sektor benar-benar masuk ke kas daerah,” jelas Fadli.
LP-KPK juga menyoroti potensi kebocoran PAD akibat lemahnya kontrol dan transparansi dalam pengelolaan pajak perusahaan besar. Hal ini, menurutnya, tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah.
“Kalau rakyat telat bayar langsung disanksi, seharusnya perusahaan besar juga dikenai aturan yang sama. Jangan sampai hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kritik Fadli dengan nada keras.
Ia menambahkan, LP-KPK siap mendorong audit investigatif dan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan keuangan daerah. Kami juga membuka ruang kolaborasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan untuk memastikan keadilan fiskal benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak ingin hanya berhenti di kritik. LP-KPK akan memantau proses ini hingga tuntas. Jika ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum yang nyata. Ini soal integritas pemerintahan dan keadilan bagi rakyat,” tegasnya.
Fadli menyerukan agar Pemkab Boltara segera menindaklanjuti temuan DPRD dan memastikan audit kepatuhan pajak PLTU Binjeita dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Daerah butuh keberanian untuk menegakkan aturan, bukan kompromi terhadap pelanggaran. Keadilan fiskal harus berlaku bagi semua, tanpa pengecualian,” pungkas Fadli Alamri.












