Expektasi.com, Bolmut – Berdasarkan hasil evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap sejumlah titik rawan korupsi, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.
Dalam evaluasi tersebut, KPK RI menekankan pentingnya penerapan peraturan dan sanksi yang tegas atas kehilangan dan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah. Selain itu, Pemkab Bolmut juga didorong untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kehilangan dan penyalahgunaan aset daerah harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu lebih aktif menginventarisasi dan memaksimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan daerah,” demikian salah satu poin rekomendasi atensi KPK RI.
Tak hanya itu, KPK RI juga merekomendasikan agar Pemkab Bolmut memperkuat kerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam upaya penyelesaian permasalahan aset, termasuk dalam proses penagihan aset yang bermasalah atau hilang.
Mendukung hal tersebut, Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK RI. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Kami mendukung penuh arahan KPK RI. Pemkab Bolmut berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola aset, menindak tegas pelanggaran, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum demi penyelamatan dan optimalisasi aset daerah,” ujar Bupati Dr. Sirajudin Lasena, Minggu (27/04/2025).










