KPK RI Minta Pemkab Bolmut Tindak Tegas atas Kehilangan dan Penyalahgunaan Aset

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK RI

KPK RI

Expektasi.com, Bolmut – Berdasarkan hasil evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap sejumlah titik rawan korupsi, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.

Dalam evaluasi tersebut, KPK RI menekankan pentingnya penerapan peraturan dan sanksi yang tegas atas kehilangan dan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah. Selain itu, Pemkab Bolmut juga didorong untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kehilangan dan penyalahgunaan aset daerah harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu lebih aktif menginventarisasi dan memaksimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan daerah,” demikian salah satu poin rekomendasi atensi KPK RI.

Tak hanya itu, KPK RI juga merekomendasikan agar Pemkab Bolmut memperkuat kerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam upaya penyelesaian permasalahan aset, termasuk dalam proses penagihan aset yang bermasalah atau hilang.

Mendukung hal tersebut, Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK RI. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Kami mendukung penuh arahan KPK RI. Pemkab Bolmut berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola aset, menindak tegas pelanggaran, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum demi penyelamatan dan optimalisasi aset daerah,” ujar Bupati Dr. Sirajudin Lasena, Minggu (27/04/2025).

Berita Terkait

Relawan JPKP Diancam Saat Pendampingan Jenazah di Sitaro, Negara Diminta Hadir Lindungi Kerja Kemanusiaan
Pengguna Narkotika Sukarela Direhabilitasi, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan BNN
Bupati Boltara Terima Kunjungan Kerja BNN, Bahas Pembentukan Unit P4GN-PN
Tahanan Polres Boltara Meninggal Dunia
Tingkatkan Akuntabilitas, Polres Kepulauan Sangihe Gelar Pra Audit Kinerja 2026
Pererat Sinergitas, Kapolsek Manganitu Selatan Sambangi Kediaman Kapitalaung Ngalipaeng II
Kapolres Sangihe dan Forkopimda Cek Pos Lebaran di Tabukan Utara
Polsek Tabukan Utara Tertibkan Aksi Balap Liar di Kampung Naha
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:46 WITA

Relawan JPKP Diancam Saat Pendampingan Jenazah di Sitaro, Negara Diminta Hadir Lindungi Kerja Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 - 13:12 WITA

Pengguna Narkotika Sukarela Direhabilitasi, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan BNN

Kamis, 30 April 2026 - 12:33 WITA

Bupati Boltara Terima Kunjungan Kerja BNN, Bahas Pembentukan Unit P4GN-PN

Senin, 6 April 2026 - 19:16 WITA

Tahanan Polres Boltara Meninggal Dunia

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:00 WITA

Tingkatkan Akuntabilitas, Polres Kepulauan Sangihe Gelar Pra Audit Kinerja 2026

Berita Terbaru

Bupati Boltara Sirajudin Lasena saat memberikan sambutan Pemerintah pada giat safari subuh keliling di desa Kuhanga kecamatan Bintauna

Boltara

Safari Suling Pemda Boltara di Masjid An-Nur Desa Kuhanga

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:46 WITA

Panitia seleksi dari Kesbangpol Boltara, unsur TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan seluruh peserta Paskibraka.

Boltara

Hasil Seleksi Paskibraka Boltara 2026 Resmi Diumumkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:14 WITA

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena turut memberikan pandangan pada rakor KPK RI

Boltara

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Rakor KPK RI

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:46 WITA