Expektasi.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah dilarang menggaji tenaga honorer. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (8/1/2025).
Dalam rapat koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, Mendagri menekankan pentingnya penataan tenaga honorer. Dimana pengangkatan tenaga honorer baru setelah pelaksanaan seleksi PPPK adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah daerah yang masih menggaji tenaga honorer setelah batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi hukum. Tenaga honorer tanpa status yang jelas dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Undang-Undang ASN terbaru ini memuat beberapa pokok pengaturan penting. Seperti penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer,” kata Mendagri.
Mendagri juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer tanpa melalui mekanisme resmi PPPK. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian.
“Jika tetap dilakukan, maka akan menjadi kasus hukum sebagaimana aturan UU ASN yang mulai berlaku di tahun 2025,” ujarnya.
Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 28 April 2023, oleh Menkeu Sri Mulyani, menguraikan kebijakan gaji standar tahun anggaran 2024 untuk honorer tersebut.
PMK ini mencakup standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang mencakup gaji honorer tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengambil langkah strategis di tengah perdebatan tentang penghapusan honorer Tenaga Non ASN.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hanya ada dua jenis pegawai ASN di Indonesia: PNS dan PPPK.
Untuk itu, pemerintah berupaya menyelesaikan permasalah tenaga honorer melalui seleksi PPPK.
Kemendagri bahkan menyarankan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu agar tetap bisa menerima gaji.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk empat kategori honorer yang ada di pemerintah. Empat kategori honorer ini tidak akan dihapus dan tetap bisa menerima gaji di tahun 2025.
Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa golongan outsourcing tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Menurut keterangan Haryomo Dwi Putranto, golongan outsourcing tidak termasuk ke dalam pendataan tenaga non ASN, sehingga tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Empat kategori honorer ini tidak termasuk yang dilarang dalam UU ASN sehingga tetap menerima gaji di tahun 2025.
Besaran gaji dari empat kategori honorer ini telah diteken. Empat kategori honorer yang dimaksud yakni:
- Petugas kebersihan
- Satpam
- Pengemudi
- Pramubakti
Gaji honorer petugas kebersihan, satpam, pengemudi dan pramubakti sudah diteken Sri Mulyani dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Itulah empat kategori honorer yang tetap menerima gaji meski Kemendagri telah melarang










