Expektasi.com, Sangihe – Kesigapan dan respons cepat jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Di bawah kepemimpinan Kepala Lapas (Kalapas) Meidi Tigau, petugas berhasil menangkap kembali seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sempat melarikan diri pada Rabu (03/06/2026).
WBP berinisial RB alias Ridho tersebut berhasil diamankan kembali dalam waktu kurang dari sembilan jam sejak diketahui meninggalkan area Lapas tanpa izin.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 08.30 WITA ketika RB, yang merupakan terpidana kasus Perlindungan Anak dengan vonis tujuh tahun penjara, sedang melakukan aktivitas penjemuran pakaian di area beranggang Lapas. Namun saat petugas melakukan pengecekan rutin, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi bahwa RB melarikan diri dengan cara melewati tembok belakang Lapas.
Mengetahui kejadian tersebut, Kalapas Enemawira, Meidi Tigau, langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Khusus Pengejaran dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung memetakan jalur pelarian dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Seluruh personel tim langsung disebar ke titik-titik krusial untuk mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” ujar Meidi Tigau.
Upaya pencarian yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Khusus Lapas Enemawira berhasil melacak keberadaan RB dan menangkapnya di sekitar area Pelabuhan Tahuna tanpa perlawanan berarti.
WBP tersebut kemudian langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas III Enemawira untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca kejadian, pihak Lapas segera mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motif dan modus pelarian, melaksanakan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan, khususnya di area beranggang dan titik-titik yang dianggap rawan, serta memberikan pembinaan khusus kepada WBP yang bersangkutan.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, RB akan ditempatkan di kamar isolasi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan pemasyarakatan yang berlaku.
Kalapas Meidi Tigau turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota tim yang telah bekerja cepat, profesional, dan penuh dedikasi dalam proses pengejaran hingga penangkapan kembali WBP tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menjaga situasi tetap kondusif selama proses pencarian berlangsung.
Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan jajaran Lapas Kelas III Enemawira dalam menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan serta memastikan setiap warga binaan tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Hulik Manahede)











