BPKPD Boltara Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP PBB-P2 dan BPHTB

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembukaan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Suasana pembukaan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Expektasi.com, Boltara – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKPD, Senin (17/11/2025).

FKP ini dihadiri oleh Kepala BPKPD, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Boltara, Sekretaris Camat Kaidipang, perwakilan Camat Bolangitang Barat, Sangadi Boroko, perwakilan wajib pajak PBB/BPHTB, PPAT, serta seluruh petugas pelayanan di Bidang Pendapatan. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun standar pelayanan yang komprehensif, akuntabel dan berpihak pada kemudahan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Kabupaten Boltara, Nul Hakim, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menekankan bahwa dokumen standar pelayanan harus disusun secara jelas dan memenuhi prinsip transparansi, kecepatan, kepastian, akuntabilitas, serta aksesibilitas bagi seluruh masyarakat.

“Standar pelayanan harus benar-benar menjadi pedoman yang menjamin kualitas layanan. Masyarakat harus mengetahui dengan jelas apa saja persyaratan, alur, waktu, dan biaya layanan, sehingga pelayanan publik kita semakin transparan dan pasti,” ujar Nul Hakim.

Dalam forum tersebut, Nul Akim juga menegaskan kebijakan pembayaran non-tunai untuk seluruh pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan mencegah potensi penyimpangan.

“Pembayaran pajak daerah saat ini wajib mengarah pada mekanisme non-tunai. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan, mempercepat pencatatan penerimaan, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja melalui kanal resmi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pembayaran non-tunai yang tersedia di Kabupaten Boltara, mulai dari QRIS, transfer bank, ATM, hingga mobile banking. Menurutnya, penerapan pembayaran non-tunai merupakan bagian dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam diskusi forum, sejumlah masukan disampaikan oleh peserta FKP. Di antaranya, Kepala Bagian Organisasi Setda, Supriadi Goma, S.Pd.I menekankan pentingnya kesesuaian standar pelayanan dengan regulasi Ombudsman RI serta PermenPANRB, terutama terkait:

– kejelasan persyaratan pelayanan,
– kepastian waktu dan biaya,
– alur layanan yang mudah dipahami,
– serta mekanisme pengaduan yang jelas dan terukur.

Masukan-masukan tersebut dinilai penting agar dokumen SPP PBB-P2 dan BPHTB tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menutup kegiatan, Nul Akim memastikan bahwa seluruh masukan peserta akan diakomodasi dan dituangkan dalam berita acara FKP sebagai dasar penyempurnaan dokumen standar pelayanan.

“Semua masukan dari forum akan kami tindaklanjuti dan menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen Standar Pelayanan Publik PBB-P2 dan BPHTB. Setelah disempurnakan, dokumen standar pelayanan ini akan ditetapkan secara resmi dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tutupnya.

Berita Terkait

Safari Suling Pemda Boltara di Masjid An-Nur Desa Kuhanga
Hasil Seleksi Paskibraka Boltara 2026 Resmi Diumumkan
Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Rakor KPK RI
Suphan Hassan: Jangan Biarkan Jalan Huntuk Hanya Jadi Janji Dalam Dokumen
Muscab Serentak PPP Sulut 2026, MAP: Momentum Konsolidasi
Dari Perahu Nelayan ke Kursi Kepala BKPSDM: Kisah Haru Mirwan Datukaramat, Putra Keluarga Sederhana yang Dipercaya Bupati Sirajudin Lasena
Pelatihan Limbah Fasyankes Dinkes Boltara Ditutup, 18 Peserta Lulus dan 3 Terbaik
Wabup MAP Hadiri Milad ke-64 Wanita Islam Boltara
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:46 WITA

Safari Suling Pemda Boltara di Masjid An-Nur Desa Kuhanga

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:14 WITA

Hasil Seleksi Paskibraka Boltara 2026 Resmi Diumumkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:46 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Rakor KPK RI

Senin, 11 Mei 2026 - 19:45 WITA

Muscab Serentak PPP Sulut 2026, MAP: Momentum Konsolidasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:59 WITA

Dari Perahu Nelayan ke Kursi Kepala BKPSDM: Kisah Haru Mirwan Datukaramat, Putra Keluarga Sederhana yang Dipercaya Bupati Sirajudin Lasena

Berita Terbaru

Bupati Boltara Sirajudin Lasena saat memberikan sambutan Pemerintah pada giat safari subuh keliling di desa Kuhanga kecamatan Bintauna

Boltara

Safari Suling Pemda Boltara di Masjid An-Nur Desa Kuhanga

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:46 WITA

Panitia seleksi dari Kesbangpol Boltara, unsur TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan seluruh peserta Paskibraka.

Boltara

Hasil Seleksi Paskibraka Boltara 2026 Resmi Diumumkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:14 WITA

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena turut memberikan pandangan pada rakor KPK RI

Boltara

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Rakor KPK RI

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:46 WITA