BPKPD Boltara Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP PBB-P2 dan BPHTB

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembukaan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Suasana pembukaan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Expektasi.com, Boltara – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKPD, Senin (17/11/2025).

FKP ini dihadiri oleh Kepala BPKPD, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Boltara, Sekretaris Camat Kaidipang, perwakilan Camat Bolangitang Barat, Sangadi Boroko, perwakilan wajib pajak PBB/BPHTB, PPAT, serta seluruh petugas pelayanan di Bidang Pendapatan. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun standar pelayanan yang komprehensif, akuntabel dan berpihak pada kemudahan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Kabupaten Boltara, Nul Hakim, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menekankan bahwa dokumen standar pelayanan harus disusun secara jelas dan memenuhi prinsip transparansi, kecepatan, kepastian, akuntabilitas, serta aksesibilitas bagi seluruh masyarakat.

“Standar pelayanan harus benar-benar menjadi pedoman yang menjamin kualitas layanan. Masyarakat harus mengetahui dengan jelas apa saja persyaratan, alur, waktu, dan biaya layanan, sehingga pelayanan publik kita semakin transparan dan pasti,” ujar Nul Hakim.

Dalam forum tersebut, Nul Akim juga menegaskan kebijakan pembayaran non-tunai untuk seluruh pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan mencegah potensi penyimpangan.

“Pembayaran pajak daerah saat ini wajib mengarah pada mekanisme non-tunai. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan, mempercepat pencatatan penerimaan, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja melalui kanal resmi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pembayaran non-tunai yang tersedia di Kabupaten Boltara, mulai dari QRIS, transfer bank, ATM, hingga mobile banking. Menurutnya, penerapan pembayaran non-tunai merupakan bagian dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam diskusi forum, sejumlah masukan disampaikan oleh peserta FKP. Di antaranya, Kepala Bagian Organisasi Setda, Supriadi Goma, S.Pd.I menekankan pentingnya kesesuaian standar pelayanan dengan regulasi Ombudsman RI serta PermenPANRB, terutama terkait:

– kejelasan persyaratan pelayanan,
– kepastian waktu dan biaya,
– alur layanan yang mudah dipahami,
– serta mekanisme pengaduan yang jelas dan terukur.

Masukan-masukan tersebut dinilai penting agar dokumen SPP PBB-P2 dan BPHTB tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menutup kegiatan, Nul Akim memastikan bahwa seluruh masukan peserta akan diakomodasi dan dituangkan dalam berita acara FKP sebagai dasar penyempurnaan dokumen standar pelayanan.

“Semua masukan dari forum akan kami tindaklanjuti dan menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen Standar Pelayanan Publik PBB-P2 dan BPHTB. Setelah disempurnakan, dokumen standar pelayanan ini akan ditetapkan secara resmi dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tutupnya.

Berita Terkait

Wabup Boltara Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Perwakilan Sulut
Tidak Disiplin Waktu, Penyebab Rapat Paripurna DPRD Boltara Tak Kuorum
Rapat Paripurna DPRD Boltara Diskor, Tidak Penuhi Kuorum
Bupati Boltara Hadiri Hari Raya Katupat, Pererat Silaturahmi di Talaga dan Bunong
Bupati Boltara Panen Padi di Bintauna Pantai, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Apel Kerja Perdana Pemkab Boltara, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan
Besok Apel Kerja, ASN dan Aparat Desa Wajib Hadir
Pemda Boltara Gelar Takbiran Sambut Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Baiturrahman Boroko
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:58 WITA

Wabup Boltara Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Perwakilan Sulut

Senin, 30 Maret 2026 - 12:42 WITA

Tidak Disiplin Waktu, Penyebab Rapat Paripurna DPRD Boltara Tak Kuorum

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:16 WITA

Bupati Boltara Hadiri Hari Raya Katupat, Pererat Silaturahmi di Talaga dan Bunong

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:11 WITA

Bupati Boltara Panen Padi di Bintauna Pantai, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:24 WITA

Apel Kerja Perdana Pemkab Boltara, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

Berita Terbaru