BPKPD Boltara Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP PBB-P2 dan BPHTB

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembukaan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Suasana pembukaan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Expektasi.com, Boltara – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKPD, Senin (17/11/2025).

FKP ini dihadiri oleh Kepala BPKPD, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Boltara, Sekretaris Camat Kaidipang, perwakilan Camat Bolangitang Barat, Sangadi Boroko, perwakilan wajib pajak PBB/BPHTB, PPAT, serta seluruh petugas pelayanan di Bidang Pendapatan. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun standar pelayanan yang komprehensif, akuntabel dan berpihak pada kemudahan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Kabupaten Boltara, Nul Hakim, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menekankan bahwa dokumen standar pelayanan harus disusun secara jelas dan memenuhi prinsip transparansi, kecepatan, kepastian, akuntabilitas, serta aksesibilitas bagi seluruh masyarakat.

“Standar pelayanan harus benar-benar menjadi pedoman yang menjamin kualitas layanan. Masyarakat harus mengetahui dengan jelas apa saja persyaratan, alur, waktu, dan biaya layanan, sehingga pelayanan publik kita semakin transparan dan pasti,” ujar Nul Hakim.

Dalam forum tersebut, Nul Akim juga menegaskan kebijakan pembayaran non-tunai untuk seluruh pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan mencegah potensi penyimpangan.

“Pembayaran pajak daerah saat ini wajib mengarah pada mekanisme non-tunai. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan, mempercepat pencatatan penerimaan, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja melalui kanal resmi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pembayaran non-tunai yang tersedia di Kabupaten Boltara, mulai dari QRIS, transfer bank, ATM, hingga mobile banking. Menurutnya, penerapan pembayaran non-tunai merupakan bagian dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam diskusi forum, sejumlah masukan disampaikan oleh peserta FKP. Di antaranya, Kepala Bagian Organisasi Setda, Supriadi Goma, S.Pd.I menekankan pentingnya kesesuaian standar pelayanan dengan regulasi Ombudsman RI serta PermenPANRB, terutama terkait:

– kejelasan persyaratan pelayanan,
– kepastian waktu dan biaya,
– alur layanan yang mudah dipahami,
– serta mekanisme pengaduan yang jelas dan terukur.

Masukan-masukan tersebut dinilai penting agar dokumen SPP PBB-P2 dan BPHTB tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menutup kegiatan, Nul Akim memastikan bahwa seluruh masukan peserta akan diakomodasi dan dituangkan dalam berita acara FKP sebagai dasar penyempurnaan dokumen standar pelayanan.

“Semua masukan dari forum akan kami tindaklanjuti dan menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen Standar Pelayanan Publik PBB-P2 dan BPHTB. Setelah disempurnakan, dokumen standar pelayanan ini akan ditetapkan secara resmi dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tutupnya.

Berita Terkait

Guru Besar Hukum: Berakhirnya Penahanan 20 Hari SJL Harus Dibaca dalam Kerangka Kepastian Hukum dan Akuntabilitas KPK
Kawal Program Perumahan, Plt. Bupati Boltara Gandeng JPN
Perdana Pimpin Jajaran Pendidikan, Plt Bupati Boltara MAP: Pastikan Tak Ada Anak Tertinggal
Plt. Bupati Boltara Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP 2026
Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian
Plt Bupati MAP Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
RKS Minta Revitalisasi Lapangan Inomasa dan Jalan Bintauna Tetap Jalan di APBD-P 2026
KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Boltara, Ini Daftarnya
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:10 WITA

Guru Besar Hukum: Berakhirnya Penahanan 20 Hari SJL Harus Dibaca dalam Kerangka Kepastian Hukum dan Akuntabilitas KPK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:02 WITA

Perdana Pimpin Jajaran Pendidikan, Plt Bupati Boltara MAP: Pastikan Tak Ada Anak Tertinggal

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:48 WITA

Plt. Bupati Boltara Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:41 WITA

Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:52 WITA

Plt Bupati MAP Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Berita Terbaru