MANADO, Expektasi.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, S.H., M.Hum., memberikan pandangan akademis terkait proses hukum perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah, termasuk perkara Bupati nonaktif Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena (SJL).
Menurut Ronald, perkara tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum pidana dan hukum acara pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka, kata dia, tidak dapat dipahami sebagai putusan yang menyatakan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih harus dilanjutkan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, pembuktian, sampai dengan adanya putusan pengadilan,” ujarnya, Kamis (01/10/2026).
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, asas tersebut juga tidak berarti bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dianggap tidak bersalah secara mutlak.
“Kedua hal tersebut harus ditempatkan secara seimbang. Aparat penegak hukum tetap berwenang melakukan penyidikan dan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta alat bukti yang ditentukan oleh hukum,” jelasnya.
Ronald menilai, hal yang paling penting dalam perkara Sirajudin Lasena bukan semata-mata statusnya sebagai tersangka maupun fakta bahwa dirinya terkena OTT, melainkan apakah dugaan tindak pidana yang disangkakan nantinya dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Dalam hukum pidana, menurutnya, seseorang dapat dipidana bukan karena status tersangka, melainkan karena unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan penilaian hakim terhadap fakta-fakta persidangan.
“OTT bukanlah putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Akan tetapi, hasil dari suatu OTT dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara dugaan tindak pidana, status tersangka, dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, dan putusan pengadilan.
“Dugaan bukanlah pembuktian, status tersangka bukanlah vonis, dan dakwaan penuntut umum bukanlah putusan hakim,” tegasnya.
Ronald juga memberikan catatan terhadap penggunaan perkara korupsi kepala daerah pada masa lalu, seperti perkara Mochtar Mohammad, Suparman, maupun Eltinus Omaleng, sebagai pembanding terhadap perkara Sirajudin Lasena.
Menurutnya, perkara-perkara tersebut memang dapat memberikan gambaran historis mengenai dinamika proses peradilan pidana dan bagaimana suatu putusan dapat memiliki konsekuensi berbeda setelah ditempuh melalui upaya hukum.
Namun, perkara lama tidak dapat secara otomatis dijadikan parameter untuk menentukan bagaimana perkara Sirajudin Lasena akan berjalan atau berakhir.
“Setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, dakwaan, waktu kejadian, serta hukum acara yang berbeda,” ungkapnya.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia telah memasuki rezim hukum acara pidana yang baru.
Ronald menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Menurut dia, perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan penataan kembali mengenai upaya hukum, praperadilan, upaya paksa, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Karena itu, perkara yang diproses dalam rezim KUHAP baru harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan peralihannya.
“Tidak tepat apabila mekanisme perkara yang terjadi pada masa KUHAP lama langsung disamakan dengan perkara yang diproses berdasarkan KUHAP baru,” katanya.
Ia menilai pertanyaan mendasar dalam perkara Sirajudin Lasena adalah hukum acara mana yang berlaku terhadap perkara tersebut dan bagaimana ketentuan peralihannya diterapkan.
“Tidak setiap persoalan hukum acara dapat langsung dijawab hanya dengan mengatakan bahwa KUHAP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Demikian pula tidak tepat apabila seluruh perkara yang sedang berjalan secara otomatis diperlakukan berdasarkan KUHAP lama,” jelasnya.
Menurutnya, tempus delicti, tempus proses hukum, ketentuan peralihan, hukum acara yang berlaku, serta tahapan konkret perkara harus diperiksa secara cermat.
Ronald juga menyoroti diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan adanya perubahan penting dalam mekanisme upaya hukum setelah berlakunya KUHAP baru.
Karena itu, konsekuensi hukum terhadap suatu putusan harus dilihat berdasarkan rezim hukum acara yang berlaku terhadap perkara tersebut dan tidak semata-mata mengacu pada perkara lama.
“Ketika undang-undang berubah, maka cara memahami proses peradilan juga harus disesuaikan dengan norma yang berlaku,” ujarnya.
Ronald menegaskan, belum tepat jika saat ini ada pihak yang menyimpulkan Sirajudin Lasena pasti akan dipidana ataupun pasti akan dibebaskan.
Menurutnya, kesimpulan tersebut merupakan wilayah yang harus diserahkan kepada proses pembuktian dan kewenangan pengadilan.
“Pertanyaan mengenai bagaimana nasib hukum Sirajudin Lasena belum dapat dijawab dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan pasti akan dipidana ataupun pasti akan dibebaskan,” katanya.
Yang dapat dilakukan kalangan akademisi, lanjutnya, adalah memberikan penjelasan mengenai kerangka hukum yang berlaku agar masyarakat dapat memahami proses tersebut secara objektif.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada dua kutub. Pertama, menganggap OTT sebagai bukti final kesalahan. Kedua, menganggap seseorang pasti tidak bersalah hanya karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kedua pandangan tersebut sama-sama mendahului proses peradilan,” tegasnya.
Sebagai akademisi hukum, Ronald berpandangan bahwa perkara Sirajudin Lasena dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Pemberantasan tindak pidana korupsi, menurutnya, harus dilakukan secara tegas, namun tetap berada dalam koridor hukum, pembuktian yang sah, due process of law, serta penghormatan terhadap hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, tetapi ketegasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum, pembuktian yang sah, due process of law, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Pada akhirnya, Ronald menegaskan bahwa nasib hukum Sirajudin Lasena tidak ditentukan oleh OTT, opini publik, pemberitaan media maupun pendapat akademisi.
Nasib hukum seseorang ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti, dakwaan, fakta persidangan, hukum acara yang berlaku, dan putusan hakim.
“OTT bukan vonis, tersangka bukan berarti terbukti bersalah, dan opini publik bukanlah putusan pengadilan. Yang menentukan adalah proses pembuktian di hadapan pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Awal)











