BOLTARA, Expektasi.com – Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Boltara), AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boltara, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Kotamobagu dan berkekuatan hukum tetap.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Boltara Agus Tri Hartono, S.H., M.H., Wakapolres Boltara KOMPOL Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boltara Ganda Yosafat Maruli Tua, S.H., Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Roply Saribatian, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Boltara Sofian Mokoginta, S.K.M., Sekretaris Dinas Kesehatan Titiek Kartini Wenur, S.Kep., Ns., M.Si., Kepala Desa Boroko Dahlan Lasena, serta jajaran Kejaksaan Negeri Boltara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa dan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Boltara. Selanjutnya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Martin Adil Riko Harefa, S.H., menyampaikan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.
Proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan para saksi. Setelah foto bersama, pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boltara bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 36 helai pakaian, satu bilah senjata tajam jenis parang, dan dua buah balok kayu.
Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah mengatakan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polres Bolmut terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Kehadiran kami merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang proses menangani suatu perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergitas antaraparat penegak hukum akan terus kami perkuat demi memberikan kepastian serta rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas AKBP Andhika.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim terhadap sejumlah perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang berakhir sekitar pukul 11.00 Wita itu berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif. Sinergitas antara Polri dan Kejaksaan diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama menghadirkan penegakan hukum yang transparan, profesional dan berintegritas di Kabupaten Boltara.












