BOLTARA, Expektasi.com – Sebanyak 269 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di enam kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boltara melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dian Qadria Topayu, SIP, Senin (24/08/2026).
Dian menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan data yang terbaca dalam sistem pusat, khususnya terkait nomor rekening bank maupun dompet elektronik (e-wallet) yang terindikasi bermasalah dan dikaitkan dengan aktivitas judol.
Sebagai langkah sementara, sebanyak 269 KPM tersebut dinonaktifkan sementara sebagai penerima manfaat. Namun, Dinas Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa tidak terlibat untuk melakukan klarifikasi atau sanggah.
“Bagi penerima yang merasa namanya atau datanya digunakan oleh oknum tanpa sepengetahuan dan izin, dipersilakan melakukan sanggah melalui operator desa,” jelas Dian.
Proses sanggah dapat dilakukan melalui operator desa pada aplikasi yang telah disediakan, tepatnya melalui menu Klarifikasi Dinas Sosial. Penerima manfaat tinggal mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi tersebut.
Dian menerangkan, dalam menu klarifikasi juga telah tersedia template yang dapat diisi oleh penerima manfaat untuk memberikan penjelasan terkait dugaan keterindikasi judol.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas Sosial memberikan ruang bagi KPM untuk membuktikan apabila terdapat kekeliruan data atau penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.
“Kalau ternyata data atau rekening yang terbaca sistem digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan penerima, silakan melakukan aktivasi sanggah dan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dinas Sosial Boltara sebelumnya telah melakukan upaya pemberitahuan kepada seluruh KPM yang terindikasi judol. Sosialisasi tersebut dilakukan pada awal Agustus 2026 melalui kegiatan rapat koordinasi (Rakor) bersama operator SIKS-NG desa, penyuluh pendamping sosial PKH, dan Dinas Sosial.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah desa bersama para pendamping dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme klarifikasi serta memastikan setiap data KPM yang bermasalah dapat diverifikasi kembali.
Dinas Sosial berharap masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapati adanya penggunaan data tanpa izin dapat segera memanfaatkan mekanisme sanggah yang tersedia, sehingga data penerima manfaat dapat diverifikasi secara objektif dan bantuan sosial tetap tepat sasaran.












