Expektasi.com, Boltara – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan, sekaligus mendukung implementasi pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berbasis digital melalui aplikasi E-BLUD, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltara menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan Melalui Aplikasi E-BLUD bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Boltara yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fadly T. Usup, SE., MM, bertempat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kamis (9/7/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Boltara, Sofian Mokoginta, SKM, mengatakan bahwa workshop ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Boltara dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan BLUD di sektor kesehatan agar semakin profesional, akuntabel, dan mampu mengikuti perkembangan sistem digital.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kapasitas para pengelola keuangan BLUD sehingga mampu mengoperasikan aplikasi E-BLUD secara optimal. Penerapan sistem digital diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Sofian menambahkan, transformasi digital dalam pengelolaan keuangan BLUD menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui sistem administrasi yang lebih tertib dan terintegrasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Boltara, Abdul Haris Bangko, SH., MH, menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, implementasi BLUD di Kabupaten Boltara telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan berbagai regulasi di tingkat daerah.
“Dari sisi regulasi sudah terpenuhi dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Pemerintah daerah juga telah menindaklanjutinya dengan menyusun 11 Rancangan Peraturan Bupati sebagai payung hukum, mulai dari tata kelola keuangan, sistem remunerasi hingga pengadaan barang dan jasa,” jelas Abdul Haris Bangko.
Ia mengungkapkan, dari 11 rancangan peraturan tersebut, lima di antaranya telah resmi diundangkan, sementara enam lainnya telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Boltara dalam mewujudkan pengelolaan BLUD yang mandiri, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Awal)











