Expektasi.com, Boltara – Aktivitas pengerukan galian C ilegal jenis pasir silika dalam skala besar yang diduga dilakukan untuk kepentingan produksi semen oleh PT Conch North Sulawesi Cement hingga kini terus berlangsung di kawasan Jalan Trans Sulawesi, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Ironisnya, aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dilakukan secara terang-terangan di ruang publik. Pantauan di lokasi memperlihatkan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator bekerja tanpa henti mengeruk material pasir silika, sementara puluhan dump truck hilir mudik mengangkut ribuan ton material menuju pabrik PT Conch yang berada di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, pasir silika hasil pengerukan itu dibanderol sekitar Rp2,5 juta per unit dump truck. Material tersebut diduga digunakan sebagai bahan baku industri semen.
Yang menjadi sorotan tajam publik bukan hanya aktivitas penambangan ilegalnya, tetapi juga lemahnya respons aparat penegak hukum. Hingga hampir sepekan aktivitas berlangsung, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian operasi maupun pemasangan garis polisi di lokasi.
Padahal, jika dibandingkan dengan kasus-kasus tambang ilegal lain di wilayah Sulawesi Utara, aparat biasanya bergerak cepat. Tidak jarang, alat berat yang kedapatan beroperasi tanpa izin langsung dipasang police line hanya dalam hitungan jam. Namun dalam kasus di Desa Inomunga, situasinya justru berbeda. Aktivitas berlangsung terbuka di jalur strategis nasional, bahkan hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Mapolres Boltara.
Sejumlah pejabat di lingkungan Polres Boltara yang dikonfirmasi wartawan pun memberikan respons yang dinilai normatif dan belum menunjukkan langkah penindakan konkret. Kapolres Boltara AKBP Juleigtin Siahaan disebut menyampaikan, “Terima kasih informasinya pak, nanti kami akan pastikan.” Sementara Kasat Reskrim Iptu Mario Sopacoli mengaku sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Adapun Kasat Intel AKP Bertje Soni Mantiri mengatakan informasi tersebut telah diteruskan ke unit Tipiter.
Respons tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas pengerukan material tambang berskala besar yang melibatkan alat berat dan puluhan kendaraan angkut bisa berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat?
Jika benar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka aktivitas tersebut jelas berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi wibawa penegakan hukum di Boltara. Publik menanti keberanian aparat untuk bertindak tanpa pandang bulu, terlebih dugaan pelanggaran dilakukan oleh perusahaan besar yang memiliki aktivitas industri di Sulawesi Utara.
Untuk itu, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie didesak turun tangan langsung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan. Langkah cepat dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Awal)










