Tahanan Polres Boltara Meninggal Dunia

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bolaang Mongondow Utara

Polres Bolaang Mongondow Utara

Expektasi.com, Boltara – Seorang tahanan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Wawan Goma (43), meninggal dunia setelah tiba-tiba roboh di dalam sel tahanan pada Senin pagi (06/04/2026).

Korban yang merupakan warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat, sebelumnya diketahui masih beraktivitas seperti biasa bersama para tahanan lainnya. Sekitar pukul 07.00 Wita, korban sempat keluar dari sel untuk menjemur pakaian sebelum kembali masuk.

Tak lama kemudian, korban diketahui sempat meminum kopi dari wadah plastik berwarna hijau. Namun, beberapa saat setelah itu, ia mendadak terjatuh di sudut ruang tahanan.

Rekan sesama tahanan yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dengan mengangkat korban serta memanggil petugas jaga. Saat ditemukan, korban mengalami luka lecet di bagian pelipis.

Petugas kemudian segera membawa korban ke Puskesmas Kaidipang yang berada tidak jauh dari Mapolres Boltara. Tim medis yang dipimpin dr. Vennylia Waroka sempat memberikan penanganan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.25 Wita.

Terkait rekam medis korban, Kepala Puskesmas Kaidipang, Emmy Macpal, belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut korban bukan merupakan warga yang masuk dalam wilayah layanan Puskesmas Kaidipang, melainkan berada di wilayah kerja Puskesmas Bolang Itang.

Sementara itu, Kapolres Bolmut, AKBP Julieghtin Siahaan melalui Plt. Kasi Humas Aipda Bobi Noe menyampaikan bahwa kondisi kesehatan para tahanan selama ini dipantau secara rutin.

“Setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Secara fisik, korban dalam kondisi sehat sebelum kejadian,” ujar Bobi.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun korban tidak memiliki rekam medis, tim medis internal tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh tahanan di rumah tahanan Polres.

Diketahui, Wawan Goma mulai menjalani masa penahanan sejak 26 Maret 2026 terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025, dengan sangkaan Pasal 351 KUHP.

Jenazah korban telah dimakamkan di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat, pada pukul 15.00 Wita di hari yang sama.

Berita Terkait

Bupati Boltara Cup 2026 Resmi Bergulir, 24 Tim Siap Berlaga
Bupati Boltara Canangkan Gerakan Indonesia ASRI, Ajak ASN hingga Desa Rutin Bersih Lingkungan
Bupati Boltara Berhasil Amankan 537 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga
Halal Bihalal di Bintauna, Wabup Boltara Pererat Silaturahmi dan Muhasabah
Wabup Boltara Terima Kunjungan BNI Kotamobagu, Bahas Penguatan Ekonomi Daerah
Bupati Boltara Hadiri Jaga Desa dan Pengukuhan ABPEDNAS Sulut
Bupati Entry Meeting Bersama BPK RI, LKPD Boltara Diperiksa Selama 30 Hari
Pekan Ini Uji Coba WFH, Bupati Boltara Ingatkan Tetap Kerja Bukan Libur
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:46 WITA

Bupati Boltara Cup 2026 Resmi Bergulir, 24 Tim Siap Berlaga

Jumat, 10 April 2026 - 11:29 WITA

Bupati Boltara Canangkan Gerakan Indonesia ASRI, Ajak ASN hingga Desa Rutin Bersih Lingkungan

Jumat, 10 April 2026 - 07:17 WITA

Halal Bihalal di Bintauna, Wabup Boltara Pererat Silaturahmi dan Muhasabah

Rabu, 8 April 2026 - 20:08 WITA

Wabup Boltara Terima Kunjungan BNI Kotamobagu, Bahas Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WITA

Bupati Boltara Hadiri Jaga Desa dan Pengukuhan ABPEDNAS Sulut

Berita Terbaru

Bupati Boltara, Sirajudin Lasena melakukan tendangan bola pertama pertanda Bupati Boltara Cup 2026 akan dimulai

Boltara

Bupati Boltara Cup 2026 Resmi Bergulir, 24 Tim Siap Berlaga

Sabtu, 11 Apr 2026 - 22:46 WITA