Tahanan Polres Boltara Meninggal Dunia

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bolaang Mongondow Utara

Polres Bolaang Mongondow Utara

Expektasi.com, Boltara – Seorang tahanan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Wawan Goma (43), meninggal dunia setelah tiba-tiba roboh di dalam sel tahanan pada Senin pagi (06/04/2026).

Korban yang merupakan warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat, sebelumnya diketahui masih beraktivitas seperti biasa bersama para tahanan lainnya. Sekitar pukul 07.00 Wita, korban sempat keluar dari sel untuk menjemur pakaian sebelum kembali masuk.

Tak lama kemudian, korban diketahui sempat meminum kopi dari wadah plastik berwarna hijau. Namun, beberapa saat setelah itu, ia mendadak terjatuh di sudut ruang tahanan.

Rekan sesama tahanan yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dengan mengangkat korban serta memanggil petugas jaga. Saat ditemukan, korban mengalami luka lecet di bagian pelipis.

Petugas kemudian segera membawa korban ke Puskesmas Kaidipang yang berada tidak jauh dari Mapolres Boltara. Tim medis yang dipimpin dr. Vennylia Waroka sempat memberikan penanganan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.25 Wita.

Terkait rekam medis korban, Kepala Puskesmas Kaidipang, Emmy Macpal, belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut korban bukan merupakan warga yang masuk dalam wilayah layanan Puskesmas Kaidipang, melainkan berada di wilayah kerja Puskesmas Bolang Itang.

Sementara itu, Kapolres Bolmut, AKBP Julieghtin Siahaan melalui Plt. Kasi Humas Aipda Bobi Noe menyampaikan bahwa kondisi kesehatan para tahanan selama ini dipantau secara rutin.

“Setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Secara fisik, korban dalam kondisi sehat sebelum kejadian,” ujar Bobi.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun korban tidak memiliki rekam medis, tim medis internal tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh tahanan di rumah tahanan Polres.

Diketahui, Wawan Goma mulai menjalani masa penahanan sejak 26 Maret 2026 terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025, dengan sangkaan Pasal 351 KUHP.

Jenazah korban telah dimakamkan di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat, pada pukul 15.00 Wita di hari yang sama.

Berita Terkait

Dugaan Penyebab Kebakaran Kantor DPTSP Boltara Masih Didalami Polisi
SJL-MAP Laksanakan Sholat IED Idul Adha di Masjid Agung Baiturrahman Boroko
Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Hewan Kurban Presiden RI di Bintauna
Buntut Dugaan Intimidasi, Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Mabes Polri
Jelang Idul Adha 1447 H, Harga Bapok di Pasar Boroko Relatif Stabil
Kebakaran DPTSP Boltara, Dugaan Korsleting Hingga Sabotase Menguap. Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Safrizal Walahe: Rentenir yang Sebar Data Pribadi Dengan Dalih Perjanjian Bermaterai Bisa Diproses Hukum
Upacara HUT ke-19 Boltara Berlangsung Khidmat, Bupati Sirajudin Lasena Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dugaan Penyebab Kebakaran Kantor DPTSP Boltara Masih Didalami Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:25 WITA

SJL-MAP Laksanakan Sholat IED Idul Adha di Masjid Agung Baiturrahman Boroko

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Hewan Kurban Presiden RI di Bintauna

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:44 WITA

Buntut Dugaan Intimidasi, Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:13 WITA

Jelang Idul Adha 1447 H, Harga Bapok di Pasar Boroko Relatif Stabil

Berita Terbaru