Expektasi.com, Boltara – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, menghadiri rangkaian agenda penting penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta Hibah Barang Rampasan Negara antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Kegiatan ini berlangsung di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).
Kehadiran Bupati Boltara, yang akrab disapa SJL, menegaskan komitmen Pemkab Boltara dalam mendukung sinergi antarinstansi dalam penguatan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, serta pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik.
Dalam kesempatan itu, SJL memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Ia juga menyinggung implementasi pidana kerja sosial yang kini diatur dalam KUHP terbaru.
“Implementasi pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru menjadi momentum penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Bupati SJL.
Selain penandatanganan MoU dan PKS, kegiatan turut dirangkaikan dengan penyerahan plakat dan buku berjudul “Desain Ideal, Implementasi Social Service Order” dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kepada Gubernur Sulawesi Utara. Penyerahan plakat dari Kajati Sulut kepada Gubernur serta dari Jamkrindo kepada Jampidum, Kajati dan Gubernur juga turut mewarnai rangkaian acara.
Acara tersebut dihadiri oleh Kajati Sulut Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A pada Jampidum Kejaksaan RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., para Kajari se-Sulut, para bupati dan walikota, serta unsur Forkopimda se-Sulawesi Utara.










