Rencana Pemangkasan TKD 2026 Jadi Sorotan, Pemda di Ujung Tanduk Fiskal

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemangkasan TKD 2026

Ilustrasi pemangkasan TKD 2026

Expektasi.com, Boltara – Kebijakan mengenai Dana Transfer ke Daerah (TKD) kembali menjadi sorotan tajam menjelang tahun anggaran 2026. Berdasarkan rancangan awal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat berencana menurunkan alokasi TKD secara signifikan, dari proyeksi Rp864,1 triliun pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp650 triliun atau berkurang sekitar 24,8 persen.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Syaiful R. Syamsuddin, S.T., M.Ars, Kamis (09/10/2025). Ia menjelaskan bahwa rencana pemangkasan tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam di berbagai daerah, mengingat sebagian besar pemerintah daerah (Pemda) masih bergantung pada dana transfer pusat untuk mendanai belanja dan pelayanan publik.

“Bagi sebagian besar daerah, 60 hingga 70 persen APBD masih sangat bergantung pada TKD. Bahkan ada daerah yang tingkat ketergantungannya mencapai 80 hingga 90 persen,” jelas Syaiful.

Kekhawatiran terhadap kebijakan ini, urai Syaiful, semakin kuat setelah pengalaman pada tahun 2025. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, pemerintah pusat melakukan rasionalisasi anggaran yang berdampak langsung pada keuangan daerah.

Pada implementasinya, pemotongan TKD pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp50 triliun. Dampak paling nyata dirasakan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, terutama di sektor konektivitas jalan yang banyak mengalami penundaan maupun pembatalan proyek.

“DAK Fisik selama ini menjadi tulang punggung bagi daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur. Ketika DAK dipangkas, otomatis banyak proyek vital di daerah terhenti. Secara fiskal, di Boltara sendiri pemotongan 32 miliyar pada tahun 2025 bahkan sudah membuat ‘tiarap’,” ujar Syaiful.

Menurutnya, apabila pemangkasan TKD tahun 2026 benar-benar terealisasi, sejumlah dampak lanjutan diperkirakan akan terjadi:

1. Kenaikan Pajak Daerah
Banyak Pemda kemungkinan akan menempuh langkah kompensasi dengan menaikkan pajak dan retribusi daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini berpotensi menambah beban masyarakat dan menekan daya beli.

2. Lumpuhnya Belanja Modal dan Pelayanan Publik
Pemangkasan DAK dan TKD lainnya akan berimbas langsung pada terhentinya proyek infrastruktur strategis, terutama di wilayah terpencil dan rawan bencana. Dalam jangka panjang, hal ini dikhawatirkan menurunkan produktivitas dan daya saing daerah.

3. Tambahan Beban Gaji PPPK
Beban APBD juga meningkat seiring kewajiban membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Sementara, alokasi tambahan dari pusat untuk mendukung pembiayaan tersebut belum seimbang.

Lebih lanjut, Syaiful mengatakan, menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penurunan nominal TKD bukan merupakan pemotongan, melainkan bentuk realokasi anggaran ke belanja pemerintah pusat yang manfaatnya juga dirasakan oleh daerah.

Pemerintah mencatat adanya peningkatan belanja kementerian/lembaga untuk kegiatan di daerah, dengan total mencapai sekitar Rp1.300 triliun, termasuk program prioritas nasional seperti Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).

Namun, dari sudut pandang daerah, pelaksanaan program pusat kerap dianggap kurang fleksibel dan tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan. “Belanja pusat melalui K/L sering bersifat top-down. Misalnya pembangunan jalan lingkungan, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seringkali tidak masuk dalam prioritas program pusat,” tambah Syaiful.

Di akhir keterangannya, Syaiful mengungkapkan, kebijakan fiskal 2026 dinilai menjadi ujian berat bagi hubungan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah daerah dituntut menyeimbangkan pelayanan publik, pembayaran belanja pegawai, serta kebutuhan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal yang semakin ketat.

“Intinya, Pemda dihadapkan pada situasi serba sulit. Harapan kami, pemerintah pusat tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah agar pelayanan publik tidak terganggu,” tutup Syaiful.

Berita Terkait

Bupati Boltara Apresiasi Dedikasi Polri di HUT Bhayangkara ke-80
Polres Boltara Beberkan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli
Diduga Polisi Tembak Polisi, Anggota Polres Boltara Meninggal Dunia
Puisi Kaisa Harukan Penamatan Perdana SDIT Waladun Sholeh
SDIT Waladun Sholeh Boroko Cetak Sejarah, 25 Siswa Angkatan Pertama Resmi Ditamatkan
Bupati SJL Hadiri Penamatan Angkatan Pertama dan Wisuda Tahfiz SDIT Waladun Sholeh Boroko
Bupati Boltara Hadiri Puncak PENAS Petani Nelayan XVII 2026 di Gorontalo
Bupati SJL Resmi Buka Open Tournament Sepak Bola Jagung Balap Cup
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WITA

Bupati Boltara Apresiasi Dedikasi Polri di HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Polres Boltara Beberkan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli

Senin, 29 Juni 2026 - 09:28 WITA

Diduga Polisi Tembak Polisi, Anggota Polres Boltara Meninggal Dunia

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:24 WITA

SDIT Waladun Sholeh Boroko Cetak Sejarah, 25 Siswa Angkatan Pertama Resmi Ditamatkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05 WITA

Bupati SJL Hadiri Penamatan Angkatan Pertama dan Wisuda Tahfiz SDIT Waladun Sholeh Boroko

Berita Terbaru

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari dan Wakil Bupati Sangihe Tendris Bulahari serta Jajaran Forkopimda

Sangihe

Buka Car Free Day, Bupati: Sangihe Akan Terus Bergerak!

Sabtu, 27 Jun 2026 - 18:41 WITA