Expektasi.com, Boltara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas aparatur sipil negara (ASN). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Boltara menggelar Ujian Penilaian Kompetensi berbasis Computer Assisted Competency Test (CACT) yang dipusatkan di Aula A.E. Manihuruk, Kantor Regional XI BKN Provinsi Sulawesi Utara, Senin (30/06/2025).
Kepala BKPSDM Boltara, Khristanto Nani, S.STP., MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan CACT ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang mobilitas talenta melalui manajemen talenta berbasis sistem merit, yang menurutnya menjadi fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan berdaya saing.
“Keadilan peluang adalah inti dari meritokrasi. Ini tidak melihat usia, kedekatan, atau faktor lain yang tidak relevan. Siapa pun yang memiliki kompetensi dan keterampilan sesuai dengan bidang tugasnya, maka dialah yang layak diberi kepercayaan,” tegas Khristanto.
Ia menambahkan bahwa sistem ini telah lama diterapkan di negara maju seperti Singapura, dan menjadi kunci keberhasilan dalam reformasi birokrasi mereka. Konsep meritokrasi tersebut kini mulai diterapkan di Kabupaten Boltara sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.
“Daerah ini telah memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan ASN. Maka sudah sepatutnya ASN juga memberikan timbal balik berupa kinerja yang sesuai dengan kompetensi dan target organisasi,” lanjutnya.
Kegiatan ini juga disebut sebagai template pengembangan diri dan peningkatan kinerja organisasi. Para peserta diharapkan tidak hanya mengikuti ujian sebagai formalitas, tetapi menjadikannya momentum untuk terus belajar, memahami tugas pokok dan fungsi, serta mengembangkan diri secara berkelanjutan.
“Nilai hasil uji kompetensi ini berlaku selama tiga tahun. Jika setelah ini ada yang berkeinginan mengikuti seleksi jabatan di luar instansi Pemkab Boltara, dan instansi tersebut menggunakan hasil asesmen dari BKN, maka nilai ini tetap sah digunakan selama masa berlaku tersebut,” pungkasnya.











