Sebar Hoaks, DPC PKB Bolmut Polisikan Muhammad Lukman Edy

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPC PKB Bolmut Mardan Umar, bersama jajaran polisikan Muhammad Lukman Edy

Sekretaris DPC PKB Bolmut Mardan Umar, bersama jajaran polisikan Muhammad Lukman Edy

Expektasi.com, BOLMUT – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolmut, dengan tuduhan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong (Hoaks), sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27A dan pasal 28, UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Bolmut melalui Sekretaris Mardan Umar, yang menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas partai serta mencegah tersebarnya informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Muhammad Lukman Edy telah merugikan partai dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan masyarakat Bolmut khususnya, dan masyarakat Indonesia Umumnya.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang mencoba merusak citra partai dengan menyebarkan informasi palsu. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat dan menyerahkannya kepada pihak berwajib,” ujar Sekretaris DPC PKB Bolmut Mardan Umar, Rabu (07/08/2024).

Dikatakannya, DPC PKB Bolmut berharap, APH dapat mengambil langkah tegas dan profesional. Agar menjadi contoh bagi masyarakat, serta semakin waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000.00 (Empat Ratus Juta Rupiah),” ucap Mardan Umar mengutip Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27A.

Dijelaskan pula, selain pasal 27A, terlapor juga melanggar pasal 45 A ayat 6, pasal 45A ayat 3 Jo. 28, dan masi banyak UU ITE yang akan menjerat terlapor.

“Pernyataan terlapor jelas-jelas bukan lagi kritik, melainkan tuduhan yang tidak berdasar dan fitnah,” tegas Mardan Umar.

Diketahui, Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada hari Jumat 31 Juli 2024, di Jakarta dan seluruh wilayah indonesia karena dilakukan melalui media elektronik. Saat itu terlapor menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputudsan rapat pleno PBNU tanggal 20-21 muharram 1446H/27-28 Juli 2024 masehi, guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB.

Kasus ini masih terus berkembang dan akan menjadi perhatian publik hingga ada kepastian hukum yang jelas terkait dugaan perbuatan yang melanggar hukum oleh Muhammad Lukman Edy.

Berita Terkait

Guru Besar Hukum: Berakhirnya Penahanan 20 Hari SJL Harus Dibaca dalam Kerangka Kepastian Hukum dan Akuntabilitas KPK
Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian
KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Boltara, Ini Daftarnya
KPK Geledah 3 Kantor Boltara, Selain Brangkas Kosong, Apa yang Ditemukan?
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Boltara, Ditemukan Brangkas
Polisi Sahabat Anak, TK Al-Multazam Kenal Dunia Kepolisian Sejak Dini
Lewat 1×24 Jam, Bagaimana Status Hukum Bupati Boltara dalam OTT KPK? Ini Ketentuan KUHAP Baru
Empat OPD Boltara Disegel, KPK Dalami Sejumlah Informasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:10 WITA

Guru Besar Hukum: Berakhirnya Penahanan 20 Hari SJL Harus Dibaca dalam Kerangka Kepastian Hukum dan Akuntabilitas KPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:41 WITA

Prof Ronald Mawuntu: OTT Bukan Vonis, Nasib Hukum SJL Ditentukan Pembuktian

Senin, 28 September 2026 - 19:12 WITA

KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Boltara, Ini Daftarnya

Senin, 28 September 2026 - 14:05 WITA

KPK Geledah 3 Kantor Boltara, Selain Brangkas Kosong, Apa yang Ditemukan?

Senin, 28 September 2026 - 09:53 WITA

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Boltara, Ditemukan Brangkas

Berita Terbaru

Camat Tabukan Utara, Bersama dengan Kedua Calon Kapitalaung, serta Panitia Pemilihan dan Jajaran Pemerintah Kampung Bahu dan MTK Kampung Bahu

Sangihe

Kampanye Bahu Usai, Kedua Calon Sepakat Jaga Persatuan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:15 WITA