Expektasi.com, Boltara – Pemerintah Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menunjukkan sikap kooperatif dalam menyikapi hasil audit Inspektorat terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dana desa tahun anggaran 2024.
Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, Oldy F. Kumolontang, memastikan bahwa dirinya telah mulai melakukan penyetoran atas kewajiban TGR tersebut secara bertahap melalui pihak ketiga yang ditunjuk.
“Saya sudah mulai membayar tuntutan ganti rugi, dan proses penyetoran dilakukan langsung oleh pihak ketiga. Intinya saya bertanggung jawab dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Oldy saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Langkah kooperatif tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik dari pemerintah desa dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Menurut salah satu praktisi hukum di Kabupaten Boltara, Safrizal Walahe, SH.,MH, penyelesaian TGR merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum administratif, bukan semata-mata tindakan pidana.
“Perlu dipahami bahwa TGR itu sendiri merupakan bagian dari penegakan hukum, khususnya dalam ranah administrasi keuangan negara. Jika seseorang sudah menunjukkan itikad baik dengan mencicil atau melunasi, maka itu termasuk bentuk tanggung jawab hukum,” jelasnya.
Advokat muda Boltara tersebut juga menambahkan, dalam konteks pemerintahan desa, penyelesaian TGR bukan hanya tentang sanksi, tetapi juga tentang pembinaan dan pemulihan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.
“Pendekatan hukum yang humanis tetap diperlukan. Bukan hanya menghukum, tetapi memperbaiki sistem dan memberikan kesempatan bagi aparatur desa untuk memperbaiki kekeliruan administratif,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Boltara dikabarkan terus melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah desa agar proses penyelesaian TGR dapat berjalan baik sesuai prosedur dan waktu yang ditetapkan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi rutin juga dilakukan untuk memastikan tindak lanjut hasil audit berjalan transparan dan akuntabel, tanpa mengabaikan asas pembinaan terhadap pemerintah desa.
Dengan demikian, kasus TGR di Desa Huntuk kini dipandang sebagai bentuk pembelajaran positif bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Boltara agar semakin memperkuat integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana desa.










