Expektasi.com, Sangihe – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dan obat-obatan tertentu di depan Aula Sanika Satyawada, Kamis (12/03/2026). Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penindakan selama periode Semester II Tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026 sebagai komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE.,MM, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, SH.,SIK.,MAP serta Dandim 1301/Tahuna Nazarudin, ST,,NIP, Turut hadir pula Wakapolres Kepulauan Sangihe Kompol rivalianto Bermuli, SH.,MH dan jajaran Forkopimda, para pejabat utama Polres, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran Polres bersama Polsek di wilayah hukum Sangihe dalam menekan peredaran miras dan obat-obatan yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi sekaligus sinergitas kita dengan pemerintah daerah dan TNI untuk memastikan wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga,” ujar AKBP Abdul Kholik.
Sementara itu, Bupati Michael Thungari memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran miras serta obat-obatan terlarang. Ia menilai pengendalian barang-barang tersebut sangat penting, khususnya dalam melindungi generasi muda di daerah perbatasan seperti Sangihe.
“Upaya ini merupakan langkah nyata menjaga masa depan generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ungkap Thungari.
Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat, yang turut disaksikan oleh para tamu undangan serta rekan media yang hadir.
(Hulik Manahede)











