Expektasi.com, Boltara – Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh khidmat di Lapangan Kembar Boroko, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Boltara ke-18 baru-baru ini, dan mendapat sambutan positif dari seluruh pihak terkait.
Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah strategis dan preventif dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah, serta menjadi upaya nyata dalam menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum atas berbagai kegiatan pemerintahan, khususnya yang menyangkut bidang perdata dan TUN.
Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, kepada awak media, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan, khususnya dalam hal pendampingan hukum, penyelesaian sengketa, dan perlindungan terhadap aset-aset daerah.
“Nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen kita untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum. Dengan dukungan Kejari, kita berharap penyelesaian berbagai persoalan hukum di lingkup pemda dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel,” ujar Bupati, Kamis (29/05/2025).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara, dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang taat asas hukum. Pendampingan hukum dari Kejari akan membantu Pemkab Boltara dalam meminimalisasi potensi sengketa serta melindungi kepentingan hukum negara dan masyarakat,” jelas Kajari.
Lebih lanjut, Oktafian berharap dengan penandatanganan ini, diharapkan setiap program dan kegiatan strategis pemerintah daerah dapat terlindungi secara hukum, dan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain Memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum. Nota kesepahaman ini meningkatkan sinergi dan koordinasi dan mencegah potensi sengketa hukum atau permasalahan hukum lainnya,” imbuhnya.










