Expektasi.com, BOLMUT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan PT Eco Gas mengancam akan menghentikan distribusi gas LPG 3 Kg dari sejumlah pangkalan yang diduga nakal dalam operasionalnya. Ancaman ini dilontarkan sebagai respons terhadap temuan serius berdasarkan laporan masyarakat terhadap praktik-praktik yang melanggar ketentuan distribusi dan keamanan pangan.
Kepala DPMPTSP Bolmut, Irma Ginoga, S.Pd, M.Si., menjelaskan bahwa beberapa pangkalan gas LPG 3 Kg terbukti melanggar berbagai peraturan terkait, seperti menjual gas kepada warung-warung yang tidak sesuai peruntukan, serta dijual kembali dengan harga diatas ketentuan dan kelalaian administratif lainnya. “Kami sudah melakukan pengawasan intensif terhadap pangkalan-pangkalan tersebut, dan temuan kami menunjukkan adanya pelanggaran yang serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irma mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan terakhir kepada pemilik pangkalan yang mendapat keluhan dari warga dan terbukti melakukan pelanggaran. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan dalam waktu singkat, DPMPTSP Bolmut tidak ragu untuk memberhentikan izin operasional mereka. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak dibenarkan pangkalan LPG 3 Kg bekerja sama dengan warung-warung untuk meraup keuntungan serta merugikan masyarakat sebagai pengguna dan penerima manfaat subsidi,” tegasnya.
Irma menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui tentang adanya dugaan praktik nakal pangkalan LPG 3 Kg di kabupaten Bolmut untuk segera melaporkan kepada pihaknya. “Kami tidak akan sungkan menindak setiap pangkalan yang terbukti melanggar, bahkan sudah ada beberapa pangkalan yang diberikan sangsi,” imbuhnya.
Sementara itu, warga menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh DPMPTSP Bolmut. Mereka berharap agar tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pengusaha yang tidak bertanggung jawab dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen gas LPG 3 Kg di daerah tersebut.
“Sering terjadi kekosongan di pangkalan Gas LPG 3 Kg namun di warung-warung selalu tersedia. Kalau di pangkalan harganya normal Rp22.000, tapi di warung harganya mencapai Rp30.000,” ucap warga.
Terinformasi, beberapa pangkalan LPG 3 Kg diwilayah Kecamatan Bintauna melakukan praktik nakal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hingga saat ini, DPMPTSP Bolmut masih terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pangkalan gas LPG 3 Kg di wilayah tersebut guna memastikan bahwa semua pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku dan mampu memberikan pelayanan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat.










