Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Terhindarkan, Kelompok Miskin Tetap Dijamin

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkes Budi Gunadi Sadikin

Menkes Budi Gunadi Sadikin

Expektasi.com, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak dapat dihindari. Menurutnya, inflasi belanja kesehatan yang mencapai 15 persen per tahun menjadi salah satu faktor utama yang membuat kenaikan ini diperlukan, terutama karena iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami penyesuaian dalam lima tahun terakhir.

“BPJS terakhir kali menaikkan tarif pada tahun 2020, sementara setiap tahun belanja kesehatan meningkat hingga 15 persen. Jika tidak ada penyesuaian, kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa terganggu,” ujar Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Meski ada kenaikan, Menkes Budi memastikan bahwa kelompok masyarakat miskin akan tetap menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Dengan skema PBI yang telah berjalan, pemerintah akan menanggung 100 persen iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp 42 ribu per bulan untuk peserta kategori PBI. Menkes Budi berharap kenaikan iuran tidak akan mengganggu skema bantuan ini sehingga masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan layanan kesehatan.

“Jika ada kenaikan, kita harus adil. Kelompok masyarakat miskin tidak boleh terkena dampaknya. Karena itu, mereka tetap akan ditanggung 100 persen melalui skema PBI. Konsekuensinya, beban pemerintah memang akan bertambah, namun sudah menjadi tugas negara untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Salah satu tantangan dalam implementasi PBI adalah memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan. Menkes Budi mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, peserta PBI justru berasal dari kalangan mampu. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar data penerima PBI diverifikasi lebih ketat dengan membandingkannya dengan data transaksi perbankan dan tagihan listrik.

“Saya sudah meminta DJSN dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki data penerima manfaat PBI dengan melakukan verifikasi silang menggunakan data listrik dan perbankan, karena kualitas data ini lebih akurat,” tegas Menkes Budi.

Dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah berkomitmen untuk tetap melindungi masyarakat miskin melalui skema PBI yang lebih tepat sasaran, sambil memastikan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan di masa depan.

sumber: detikhealth

Berita Terkait

Bupati Boltara Ikut Rakornas KPK, Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi
Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena Usulkan PBI JK APBN di Kemensos untuk Wujudkan UHC Prioritas
KPK RI Minta Pemkab Bolmut Tindak Tegas atas Kehilangan dan Penyalahgunaan Aset
Tegas, Vocke Lontaan Ketua PWI Sulut yang Sah
Presiden RI Prabowo Subianto Lantik SJL-MAP di Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Negara
Narasi Bangkrut-Gagal Bayar BPJS Kesehatan, Isyarat Iuran JKN Naik 2026
Presiden Prabowo Subianto Akan Melantik SJL-MAP
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:31 WITA

Bupati Boltara Ikut Rakornas KPK, Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:41 WITA

Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena Usulkan PBI JK APBN di Kemensos untuk Wujudkan UHC Prioritas

Minggu, 27 April 2025 - 19:36 WITA

KPK RI Minta Pemkab Bolmut Tindak Tegas atas Kehilangan dan Penyalahgunaan Aset

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:22 WITA

Tegas, Vocke Lontaan Ketua PWI Sulut yang Sah

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:17 WITA

Presiden RI Prabowo Subianto Lantik SJL-MAP di Istana Negara

Berita Terbaru

Sophian Atalapu bersama Wahyu Hadi P, pelaksana Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Gorontalo, bersama aparat keamanan dari Sat Brimob Polda Gorontalo.

Bolmut

BI Gorontalo Gelar Layanan Penukaran Uang di LKB Boroko

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:22 WITA