Expektasi.com, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak dapat dihindari. Menurutnya, inflasi belanja kesehatan yang mencapai 15 persen per tahun menjadi salah satu faktor utama yang membuat kenaikan ini diperlukan, terutama karena iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami penyesuaian dalam lima tahun terakhir.
“BPJS terakhir kali menaikkan tarif pada tahun 2020, sementara setiap tahun belanja kesehatan meningkat hingga 15 persen. Jika tidak ada penyesuaian, kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa terganggu,” ujar Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Meski ada kenaikan, Menkes Budi memastikan bahwa kelompok masyarakat miskin akan tetap menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Dengan skema PBI yang telah berjalan, pemerintah akan menanggung 100 persen iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp 42 ribu per bulan untuk peserta kategori PBI. Menkes Budi berharap kenaikan iuran tidak akan mengganggu skema bantuan ini sehingga masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan layanan kesehatan.
“Jika ada kenaikan, kita harus adil. Kelompok masyarakat miskin tidak boleh terkena dampaknya. Karena itu, mereka tetap akan ditanggung 100 persen melalui skema PBI. Konsekuensinya, beban pemerintah memang akan bertambah, namun sudah menjadi tugas negara untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Salah satu tantangan dalam implementasi PBI adalah memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan. Menkes Budi mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, peserta PBI justru berasal dari kalangan mampu. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar data penerima PBI diverifikasi lebih ketat dengan membandingkannya dengan data transaksi perbankan dan tagihan listrik.
“Saya sudah meminta DJSN dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki data penerima manfaat PBI dengan melakukan verifikasi silang menggunakan data listrik dan perbankan, karena kualitas data ini lebih akurat,” tegas Menkes Budi.
Dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah berkomitmen untuk tetap melindungi masyarakat miskin melalui skema PBI yang lebih tepat sasaran, sambil memastikan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan di masa depan.
sumber: detikhealth