Expektasi.com, Boltara – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Boltara melalui Inspektorat Daerah. Surat tersebut diterima langsung oleh Inspektur Daerah, Sulha Mokodompis, sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan sejak tahun 2013 hingga 2023.
Ketua LP-KPK Boltara, Fadli Alamri, menegaskan bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda pelunasan dari pihak terkait, bahkan terkesan tidak kooperatif dalam upaya mencicil sesuai ketentuan.
“Kami berharap segera ada respon dan tindakan dari Pemkab Boltara. Jika tidak, kami akan menempuh langkah lanjut dengan melayangkan aduan resmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Fadli Alamri, Rabu (15/10/2025).
Salah satu dari sekian banyak temuan dugaan TGR yang disoroti LP-KPK bersumber dari surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor 006.c/XIX.MND/01/2013 tertanggal 14 Januari 2013. Dalam surat tersebut disebutkan adanya kerugian daerah sebesar Rp 96.402.745,25 akibat kekurangan volume pekerjaan peningkatan sarana/fasilitas gudang cadangan pangan sesuai kontrak Nomor 521/SPK/BPK-BMU/31/IX/2012.
Menanggapi hal itu, Inspektur Daerah Boltara, Sulha Mokodompis, mengapresiasi langkah LP-KPK sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyambut baik surat dari LP-KPK ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi terlebih dahulu bersama pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Boltara,” ujarnya singkat.










