Expektasi.com, Boltara – Dugaan belum disetorkannya pajak daerah oleh PLTU Binjeita mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Ketua LP-KPK Boltara, Fadli Alamri, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan keadilan fiskal di daerah.
“Ini sangat ironis. Di saat masyarakat kecil terus diingatkan untuk taat membayar pajak dan retribusi, justru perusahaan besar milik pemerintah diduga menunggak kewajibannya terhadap daerah. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi persoalan moral fiskal dan keadilan publik,” tegas Fadli Alamri, Sabtu (11/10/2025).
Pernyataan tersebut muncul menanggapi temuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boltara dalam laporan resmi pembahasan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026, yang mengungkap belum dibayarkannya pajak dan retribusi daerah atas lahan PLTU Binjeita.
Temuan itu dibacakan oleh anggota Banggar, Mardan Umar, S.IP, dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri langsung oleh Bupati, pimpinan DPRD, dan seluruh jajaran eksekutif.
Menurut Fadli, pemerintah daerah tidak boleh bersikap lunak terhadap pelanggaran kewajiban pajak, terlebih jika pelakunya adalah entitas besar seperti PLTU Binjeita yang beroperasi dengan dukungan fasilitas dan izin dari pemerintah sendiri.
“Kalau rakyat kecil telat bayar pajak langsung ditagih, bahkan bisa kena sanksi. Maka seharusnya, perusahaan besar yang punya kemampuan lebih juga mendapat perlakuan yang sama, tanpa pandang bulu. Keadilan fiskal itu harus berlaku universal,” tegasnya lagi.
Fadli menambahkan, kasus PLTU Binjeita ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit fiskal dan penegakan regulasi secara menyeluruh. LP-KPK Boltara, kata dia, akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Boltara dan Inspektorat Daerah agar dilakukan pemeriksaan khusus terhadap kepatuhan pajak PLTU Binjeita.
“Kami akan meminta penjelasan resmi dari BPKPD dan Inspektorat Daerah. Jika benar ada tunggakan pajak, maka harus ada langkah konkret: teguran, penagihan, bahkan sampai pada penegakan hukum administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tutur Fadli.
Lebih lanjut, LP-KPK menilai bahwa kelemahan sistem pengawasan fiskal daerah menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri besar kerap bocor dan tidak optimal.
Padahal, di tengah keterbatasan fiskal dan penurunan transfer ke daerah dari pusat, setiap potensi penerimaan seharusnya dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat terus dibebani kewajiban, sementara perusahaan besar justru dilindungi oleh kebijakan yang permisif. Kalau ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan pada sistem pajak daerah,” tambah Fadli dengan nada tegas.
Menutup pernyataannya, LP-KPK Boltara menyerukan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi Banggar DPRD, termasuk sinkronisasi data aset, validasi lahan industri, dan audit kepatuhan pajak daerah bagi semua entitas usaha di wilayah Boltara, tanpa terkecuali.
“Keadilan fiskal harus ditegakkan. Jangan ada istilah ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’. Pemerintah harus berani menegur, bahkan menindak, siapapun yang lalai membayar kewajiban terhadap daerah,” pungkas Fadli Alamri.











