Expektasi.com, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan warning dan mengingatkan para calon legislatif Anggota DPRD Bolmut terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini dipertegas oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan, Sembari menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih. “Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang,” ujar Apri, Senin (15/07/2024).
Ia menambahkan, bukti LHKPN yang diberikan oleh instansi terkait agar segera disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. “Jika tidak ada bukti LHKPN yang telah ditunaikan, maka nama calon tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon Anggota DPRD terpilih,” tegas Apri.
Sampai saat ini, baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan. Langkah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon legislatif yang akan dilantik. KPU Bolmut berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif.










