Expektasi.com, Boltara – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Agus Tri Hartono, SH., MH, kembali menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum melalui pelaksanaan penjualan langsung barang rampasan negara hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang rampasan yang akan dijual langsung kepada masyarakat berupa handphone sebanyak 8 unit. Penjualan langsung tersebut akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Boltara selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, tanggal 16–17 Desember 2025.
Masyarakat yang berminat mengikuti penjualan langsung ini dipersilakan hadir secara langsung di lokasi kegiatan dengan membawa tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penjualan ini terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.
Kajari Boltara, menjelaskan bahwa seluruh barang yang akan dijual merupakan barang rampasan negara hasil proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Boltara. Seluruh tahapan ex-possession telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga barang-barang tersebut dipastikan sah dan legal untuk diperjualbelikan.
“Terkait harga limit barang rampasan yang akan dijual, akan diumumkan secara langsung pada saat pelaksanaan kegiatan,” jelasnya, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut disampaikan, penjualan barang rampasan negara merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta sebagai salah satu upaya nyata dalam memerangi kejahatan di tengah masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kejaksaan Negeri Boltara berharap masyarakat dapat berpartisipasi sekaligus memahami bahwa setiap proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tutupnya.










