Expektasi.com, BOLMUT – Dimomen Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang Ke-79, Aliansi Inomasa Menggugat, sebuah kelompok masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan Dampak Lingkungan Berkepenjangan, Sabtu (17/08/2024), menyambangi kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada hari ini. Mereka mengajukan serangkaian tuntutan terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di wilayah Hutan Bintauna. Kehadiran aliansi ini merupakan bentuk protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh PETI terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat setempat.
Dalam aksi damainya, Aliansi Inomasa Menggugat membawa spanduk dan poster yang berisi seruan untuk menghentikan aktivitas PETI yang dianggap merusak lingkungan. Mereka yang diterima oleh Pj Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec,Dev., dan Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, serta OPD terkait, di mana Aliansi Inomasa Menggugat menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Koordinator Aksi, Asriadi Lakoro dan Ersad Mamonto dalam ruang diskusi di Ruang Kerja Bupati menyampaikan beberapa tuntutan :
Tuntutan Aliansi Inomasa Menggugat:
- Penghentian Aktivitas PETI
Aliansi Inomasa menuntut agar seluruh kegiatan PETI di wilayah Hutan Bintauna segera dihentikan. Mereka menilai bahwa aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat Kecamatan Bintauna-Sangkub yang terdampak. - Penegakan Hukum yang Tegas
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku PETI. Aliansi juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk pihak yang memberikan dukungan atau perlindungan, diusut dan diberi sanksi hukum yang sesuai. - Pemulihan Lingkungan
Dalam tuntutannya, Aliansi Inomasa juga menekankan pentingnya melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas PETI. Mereka meminta agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan rehabilitasi lingkungan demi mengembalikan ekosistem yang telah hancur. - Hutan Bintauna Dijadikan Hutan Adat
Aliansi ini juga menuntut agar pemerintah Hutan Bintauna dijadikan Hutan Adat, guna melindungi semua hal peninggalan nenek moyang dan melindungi hutan bintauna dari tangan-tangan tidak bertanggungjawab.
Aliansi Inomasa Menggugat berdiskusi dengan Pj Bupati dan Kapolres Bolmut
Aksi protes yang dilakukan oleh Aliansi Inomasa Menggugat ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas PETI di Hutan Bintauna. Mereka berharap, melalui aksi ini, pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Bolmut menyambut baik kedatangan dan aspirasi Aliansi Inomasa Menggugat.
Pj juga memberikan kesempatan kepada OPD terkait untuk menjelaskan peristiwa dan kronologi, untuk menjawab serta membantah dugaan Aliansi Inomasa Menggugat bahwa pemerintah hanya melakukan pembiaran.
Melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dr. Hidayat Panigoro, M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk menindaklanjuti setiap keluhan dari Aliansi Inomasa Menggugat.
“Pihaknya telah menyurat kepada pihak-pihak yang terduga terlibat dengan PETI dihutan Bintauna, kami telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan kapasitas DLH,” ucapnya sembari memperlihatkan semua bukti yang menguatkan.
Lebih lanjut, ditempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolmut, Rudini Masuara, ST., menyebut bahwa pihaknya telah mengambil titik koordinat dan identifikasi kami hutan bintauna masuk pada kawasan hutan produksi konfersi dan hutan produksi terbatas.
Hutan bintauna adalah kawasan hutan bukan pertambangan, ada UU hutan serta perijinan pertambangan minerba. Sehingga ada proses yang perlu dilakukan agar bisa dikelolah dan dimanfaatkan. Dengan begitu perspektif PU, alangkah baiknya ditutup sesuai permintaan Aliansi Inomasa Menggugat.
“Pengalihan hutan bintauna menjadi hutan adat, bisa saja dilakukan melalui usulan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan revisi RT-RW,” terangnya.

Kapolres Bolmut, melalui Kasat Intel IPTU Jusni Indrawan Mamonto dan Kasat Reskrim IPTU Doly Irawan S.Tr.K., senada mengatakan bahwa upaya penegakan hukum telah dilakukan secara berjenjang. Polres Bolmut telah beberapa kali mendatangi KM 20 dan KM 25, sebagai wilayah yang diduga terjadi praktik PETI.
Kurang lebih 4 kali jajaran polres bolmut mendatangi lokasi tersebut, melewati medan yang cukup menantang. Namun sayangnya kedatangan kami diduga telah bocor, sehingga para terduga pelaku tidak kami temui ditempat.
“Polres Bolmut akan menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya senada.
Pj Bupati diakhir diskusi dengan Aliansi Inomasa Menggugat menyebut, berdasarkan hasil musyawarah kita bersama, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, menutup semua aktifitas dilokasi pertambangan.
“Dirinya meminta kepada Polres Bolmut untuk menindak setiap kegiatan pertambangan di lokasi tersebut,” imbuhya.










