ATM ATMi di Indomaret Sawangan Minahasa Disorot, Nasabah Dirugikan Kartu Tertelan Tanpa Peringatan

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu ATM Nasabah tertelan tanpa peringatan dari ATMi

Kartu ATM Nasabah tertelan tanpa peringatan dari ATMi

Expektasi.com, Minahasa Mesin ATM milik jaringan ATMi yang terpasang di salah satu gerai Indomaret di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini terjadi setelah seorang nasabah Bank SulutGo mengalami kerugian akibat kartu ATM miliknya tertelan saat melakukan transaksi menggunakan fitur ATM Bersama di mesin tersebut.

Nasabah yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena tidak ada stempel atau pemberitahuan bahwa mesin dalam kondisi rusak atau tidak dapat digunakan sementara waktu. “Saya sama sekali tidak melihat informasi bahwa ATM rusak. Begitu kartu masuk, langsung tertelan dan muncul tulisan dilayar ATM tidak dapat digunakan silahkan kunjungi ATM Yang lain,” ujarnya, Sabtu (03/05/2025)

Yang lebih disayangkan, satu-satunya informasi yang tersedia di lokasi hanya berupa arahan untuk menghubungi call center ATMi melalui nomor telepon (021-3952-4373) atau WhatsApp (0813-1104-5617). Ketika nasabah mencoba menghubungi layanan WhatsApp tersebut, pihak operator yang mengaku bernama Kevin hanya merespons dengan permintaan data seperti nama nasabah, nomor telepon, nama bank penerbit, waktu transaksi, dan ID mesin ATM.

Setelah memberikan data tersebut, nasabah justru mendapat balasan bahwa kartu ATM yang tertelan tidak bisa dikembalikan dan akan langsung dihancurkan atau dimusnahkan atas alasan keamanan data, serta diminta untuk segera menghubungi pihak bank penerbit guna pemblokiran dan pembuatan kartu baru. Operator ATMi juga menyebut bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

Namun berdasarkan penelusuran, tidak ada peraturan resmi dari Bank Indonesia (BI) yang secara eksplisit melarang pengembalian kartu ATM yang tertelan. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan masing-masing bank atau penyedia layanan ATM, bukan merupakan ketentuan langsung dari BI. Hal ini menimbulkan dugaan pencatutan nama BI untuk membenarkan prosedur yang justru merugikan nasabah.

“Sangat disayangkan, ATM rusak tidak diberi stempel peringatan, lalu nasabah disuruh mengikuti proses yang tidak transparan dan terkesan menyulitkan. Apalagi sampai mencatut nama BI untuk kebijakan internal,” ungkap salah satu warga sekitar.

Masyarakat Desa Sawangan dan sekitarnya diimbau untuk lebih waspada saat menggunakan layanan ATM, khususnya dari jaringan ATMi. Pasalnya, jika mesin mengalami gangguan dan kartu tertelan, proses pengurusannya bisa rumit dan memakan waktu, sehingga justru berbalik merugikan nasabah yang ingin mendapatkan kemudahan transaksi.

Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:31 WITA

ATM ATMi di Indomaret Sawangan Minahasa Disorot, Nasabah Dirugikan Kartu Tertelan Tanpa Peringatan

Berita Terbaru

Bupati Boltara Sirajudin Lasena saat memberikan sambutan Pemerintah pada giat safari subuh keliling di desa Kuhanga kecamatan Bintauna

Boltara

Safari Suling Pemda Boltara di Masjid An-Nur Desa Kuhanga

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:46 WITA

Panitia seleksi dari Kesbangpol Boltara, unsur TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan seluruh peserta Paskibraka.

Boltara

Hasil Seleksi Paskibraka Boltara 2026 Resmi Diumumkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:14 WITA

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena turut memberikan pandangan pada rakor KPK RI

Boltara

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Rakor KPK RI

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:46 WITA