Atensi MCSP, PBJ Bolmut Perketat Blacklist Penyedia Jasa Wanprestasi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag PBJ: penyedia jasa yang ingkar janji kontraktual akan di Blacklist

Kabag PBJ: penyedia jasa yang ingkar janji kontraktual akan di Blacklist

Expektasi.com, Bolmut – Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memperketat mekanisme blacklist terhadap penyedia jasa yang terbukti wanprestasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Evaluasi MCSP menyoroti sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai salah satu titik rawan korupsi yang perlu mendapat perhatian serius. Dalam evaluasinya, KPK RI merekomendasikan agar Pemkab Bolmut melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memperkuat pengawasan dan menegakkan daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia jasa yang ingkar janji kontraktual.

“Penegakan mekanisme blacklist harus dilakukan dengan tegas dan sesuai prosedur,” tegas Kepala Bagian (Kabag) PBJ Bolmut, Hendra Brahim, ST saat diwawancarai, Senin (28/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pengadaan di Bolmut, serta memastikan penggunaan anggaran daerah secara efektif dan efisien.

Lebih lanjut, Kabag PBJ menerangkan bahwa pengendalian kontrak merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di masing-masing dinas. “Kalau ada penyedia jasa yang wanprestasi, maka dinas terkait yang mengajukan usulan blacklist. Sedangkan PBJ berwenang melakukan pemeriksaan dokumen. Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka PBJ otomatis mengajukan blacklist ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelasnya.

Ia menambahkan, ketika suatu penyedia jasa masuk dalam daftar blacklist, secara otomatis penyedia tersebut akan tertolak di sistem pengadaan di seluruh Indonesia sepanjang masa berlaku blacklist. Setelah masa blacklist berakhir, barulah penyedia jasa tersebut dapat kembali mengajukan kerja sama dengan pemerintah.

Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Pemkab Bolmut untuk mendukung program nasional pemberantasan korupsi berbasis pencegahan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Selain itu, Pemkab Bolmut berencana memperkuat regulasi internal mengenai prosedur pemutusan kontrak dan penetapan blacklist serta akan melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tutupnya.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru