Abaikan Keselamatan Pekerja, Ketua Komisi III DPRD Boltara Sorot Proyek Pantai Pinagut

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Boltara, Abdul Zamad Lauma

Ketua Komisi III DPRD Boltara, Abdul Zamad Lauma

Expektasi.com, Boltara – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Abdul Zamad Lauma, SIP, angkat suara terkait pelaksanaan Proyek Pembangunan Pantai Pinagut di Kecamatan Kaidipang. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Indahjaya Karya Abadi itu tercatat dalam kontrak bernomor HK0201-BWS11.8.2/2025/01 tanggal 26 Maret 2025, dengan anggaran senilai Rp23 miliar bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan masa pelaksanaan selama 280 hari kalender.

Legislator dapil I Kecamatan Kaidipang–Pinogaluman tersebut menegaskan bahwa proyek nasional yang berada di wilayah Boltara harus mengedepankan keselamatan para pekerja lokal.

“Proyek nasional yang berada di kabupaten Boltara harus memastikan keselamatan pekerja. Jangan hanya datang mencari untung tapi merugikan masyarakat lokal sebagai pekerja. BPJS Ketenagakerjaan mutlak menjadi tanggung jawab perusahaan, dan DPRD sebagai mata, mulut, dan telinga masyarakat wajib menindaklanjuti setiap laporan maupun keluhan,” tegas Abdul Zamad, Sabtu (23/08/2025).

Aleg DPRD dari Fraksi PDIP sekaligus Sekretaris DPC PDIP Boltara ini juga menekankan bahwa perusahaan yang profesional tidak semata mengejar keuntungan, tetapi harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk pemberdayaan masyarakat serta perlindungan keselamatan dan keamanan pekerja.

“Tolong hargai keringat masyarakat yang turut berkontribusi terhadap capaian dan target perusahaan. Setiap hak-hak pekerja wajib hukumnya untuk diperhatikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Zamad mengingatkan bahwa ada landasan hukum yang secara tegas mengatur kewajiban tersebut. Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Jangan main-main dengan ketentuan yang sudah diatur dalam aturan dan regulasi. Itu jelas payung hukum yang harus ditaati,” pungkasnya.

Hingga kini, dugaan pengabaian kewajiban perlindungan pekerja oleh PT Indahjaya Karya Abadi dalam proyek Pantai Pinagut masih menjadi sorotan publik, dan DPRD Boltara memastikan akan mengawal persoalan ini.

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil
Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat
Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030
HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut
Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub
Satpol PP Boltara Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Batu Pinagut
SJL-MAP Ikuti Apel Pagi ASN di Batu Pinagut, Dilanjutkan Senam dan Aksi Bersih Pantai
Bupati Boltara Pimpin Rakor Program Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:19 WITA

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Bapok di Pasar Rakyat Boroko Relatif Stabil

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WITA

Bupati Boltara Lantik Ogon Masuara sebagai Pj. Sangadi Desa Wakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WITA

Bupati Boltara Lantik Pengurus Al Khairat Sangkub 2025–2030

Senin, 26 Januari 2026 - 13:41 WITA

HUT ke-1 Arch Coffee, Satukan Pecinta Catur Boltara di Pantai Batu Pinagut

Senin, 26 Januari 2026 - 13:04 WITA

Bupati Boltara Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sangkub

Berita Terbaru

Penyerahan Hewan Qurban Oleh Anggota DPRD Sangihe, Jais Salele di dampingi Istri dan Anak kepada Ketua Panitia Qurban Abdurahman Padarat yang di Saksikan oleh Jama'ah Masjid Imaduddin Bahu.

Sangihe

Jais Salele Serahkan Hewan Qurban di Masjid Imaduddin Bahu

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:02 WITA